Omnibus Law: Presiden Ambil Alih Rencana Umum Kelistrikan RI

Wilda Asmarini, CNBC Indonesia
08 October 2020 15:38
PLTU Tanjung Jati B yang merupakan salah satu pembangkit yang paling diandalkan oleh PLN untuk memenuhi kebutuhan listrik sistem interkoneksi Jawa-Bali.

PLTU Tanjung Jati B memegang peran sentral dalam sistem interkoneksi Jawa-Bali


Hingga triwulan III 2019, PLTU dengan kapasitas 4 x 710 MW ini memiliki kesiapan produksi listrik (Equivalent Availability Factor – EAF) hingga 93,6% selama setahun.

Sejak pertama kali beroperasi pada tahun 2006 PLTU Tanjung Jati B menjadi tulang punggung kelistrikan Jawa-Bali. 

PLTU Tanjung Jati B berkontribusi 12% atau  setara dengan kebutuhan listrik sekitar 5 juta pelanggan rumah tangga

Keberadaan pembangkit ini diharapkan tidak hanya bermanfaat bagi  kontinyuitas suplai listrik, namun juga turut membantu pemerintah dalam penghematan APBN.


Secara produksi listrik PLTU Tanjung Jati B mampu berkontribusi sebesar 12% atau setara denagan kebutuhan listrik sekitar 5 juta pelanggan rumah tangga.  (CNBC Indonesia/Peti)
Foto: PLTU Tanjung Jati B di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. (CNBC Indonesia/Peti)

Jakarta, CNBC Indonesia - Undang-Undang tentang Cipta Kerja membuat sejumlah perubahan signfikan dalam aturan terkait ketenagalistrikan nasional. Selain menghapuskan izin pemerintah daerah dalam pemberian izin usaha dan penetapan tarif listrik, Omnibus Law ini juga mengambil alih peranan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam menetapkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional.

Dalam dokumen UU Cipta Kerja pada sub tema ketenagalistrikan yang terdapat dalam Pasal 42, ini juga mengubah ketentuan tentang rencana umum ketenagalistrikan.

Bunyi Pasal 7 UU No.30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan itu diubah menjadi:
1. Rencana umum ketenagalistrikan nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
2. Rencana umum ketenagalistrikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengikutsertakan Pemerintah Daerah.
3. Ketentuan mengenai pedoman penyusunan rencana umum ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dengan disebutkannya bahwa rencana umum ketenagalistrikan nasional (RUKN) ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pedoman penyusunan rencana umum ketenagalistrikan juga diatur dengan peraturan pemerintah, maka ini artinya Presiden langsung lah yang menetapkan rencana umum ketenagalistrikan nasional, bukan lagi dilakukan Menteri ESDM seperti yang selama ini dilakukan.

Padahal pada Pasal 7 UU No.30 tahun 2009 itu sebelumnya menyebut bahwa pedoman penyusunan rencana umum ketenagalistrikan ditetapkan oleh Menteri, biasanya oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Berikut bunyi Pasal 7 dalam UU Ketengalistrikan sebelumnya:

1. Rencana umum ketenagalistrikan nasional disusun berdasarkan pada kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
2. Rencana umum ketenagalistrikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengikutsertakan pemerintah daerah.
3. Rencana umum ketenagalistrikan daerah disusun berdasarkan pada rencana umum ketenagalistrikan nasional dan ditetapkan oleh pemerintah daerah
setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
4. Pedoman penyusunan rencana umum ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.

Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) sebelumnya telah tercantum pada Keputusan Menteri ESDM No. 2682 K/21/MEM/2008. Pada Kepmen yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro ini menyebutkan bahwa RUKN digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam membuat kebijakan, melaksanakan pengembangan dan pembangunan ketenagalistrikan.

RUKN dapat ditinjau kembali setiap tahun sesuai dengan perkembangan keadaan.

Dengan mengacu pada RUKN ini biasanya Menteri ESDM juga menetapkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) setiap tahun untuk periode 10 tahun berikutnya. Terakhir, Menteri ESDM melalui Keputusan Menteri ESDM No.39 K/20/MEM/2019 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero) 2019-2028.

Biasanya, pemerintah mengubah RUPTL ini setiap tahunnya. Namun untuk tahun ini RUPTL tahun lalu tersebut belum diubah.

Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu mengatakan tahun ini masih berlaku RUPTL tahun lalu, tidak ada perubahan. Menurutnya, hal ini dikarenakan adanya pandemi Covid-19 di mana penurunan permintaan listrik baru terlihat pada Mei 2020 lalu. Oleh karena itu, perubahan baru akan dilakukan untuk RUPTL 2021-2030 yang akan ditetapkan tahun depan.

"Saya belum bisa infokan (perubahan RUPTL) karena belum disetujui Pak Menteri. Yang jelas tahun pemberlakuan menjadi RUPTL 2021-2030," ungkapnya kepada CNBC Indonesia melalui pesan singkat.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Di UU Ciptaker, Pemda Tak Lagi Berhak Tetapkan Tarif Listrik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular