
Di UU Ciptaker, Pemda Tak Lagi Berhak Tetapkan Tarif Listrik

Jakarta, CNBC Indonesia - Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Senin (08/10/2020) lalu tak hanya memangkas sejumlah perizinan, namun juga sejumlah wewenang dari pemerintah daerah, termasuk terkait penetapan tarif tenaga listrik.
Pasal 42 UU Cipta Kerja ini mengatur tentang sejumlah perubahan ketentuan dalam UU No.30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pada Pasal 5 (2) dalam Omnibus Law ini terlihat perubahan kewenangan pemerintah provinsi di bidang ketenagalistrikan yakni menjadi:
a. penetapan peraturan daerah provinsi di bidang ketenagalistrikan;
b. penetapan rencana umum ketenagalistrikan daerah provinsi;
c. pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidang ketenagalistrikan yang Perizinan Berusahanya ditetapkan oleh pemerintah provinsi;
d. pengangkatan inspektur ketenagalistrikan untuk provinsi; dan
e. penetapan sanksi administratif kepada badan usaha yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
Padahal, dalam UU Ketenagalistrikan sebelumnya disebutkan bahwa kewenangan pemerintah provinsi meliputi:
a. penetapan peraturan daerah provinsi di bidang ketenagalistrikan;
b. penetapan rencana umum ketenagalistrikan daerah provinsi;
c. penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk badan usaha yang wilayah usahanya lintas kabupaten/kota;
d. penetapan izin operasi yang fasilitas instalasinya mencakup lintas kabupaten/kota;
e. penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi;
f. penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik untuk badan usaha yang menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada badan usaha yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah provinsi;
g. penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang izin operasi yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah provinsi;
h. penetapan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika pada jaringan milik pemegang izin
usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi;
i. pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidang ketenagalistrikan yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah provinsi;
j. pengangkatan inspektur ketenagalistrikan untuk provinsi; dan
k. penetapan sanksi administratif kepada badan usaha yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
Dari poin-poin pada UU Ketenagalistrikan tersebut terihat bahwa Omnibus Law memangkas kewenangan pemerintah provinsi mulai dari penetapan izin usaha penyediaan listrik, izin operasi, sampai penetapan tarif tenaga listrik.
Saat ini terdapat sejumlah daerah yang menetapkan tarif listrik khusus, seperti di Batam, Kepulauan Riau. Tarif tenaga listrik di Batam ini diatur melalui Peraturan Gubernur namun dengan harus persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terlebih dahulu.
Adapun pengelola kelistrikan di Batam ini yaitu anak usaha PT PLN (Persero) bernama PLN Batam.
Dengan adanya Omnibus Law ini, apakah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tak lagi berhak menentukan tarif listrik di daerahnya itu? Menarik untuk terus disimak penjelasan lebih lengkap dari pemerintah nantinya.
Di UU Cipta Kerja ini kini semua kewenangan tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat. Berikut kewenangan pemerintah pusat di bidang ketenagalistrikan, seperti tercantum dalam Pasal 5 (1) sesuai UU Cipta Kerja:
a. penetapan kebijakan ketenagalistrikan nasional;
b. penetapan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan;
c. penetapan standar, pedoman, dan kriteria di bidang ketenagalistrikan;
d. penetapan pedoman penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen;
e. penetapan rencana umum ketenagalistrikan nasional;
f. penetapan wilayah usaha;
g. penetapan Perizinan Berusaha terkait jual beli tenaga listrik lintas negara
h. Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik;
i. penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
j. penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik dari pemegang Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
k. penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri;
l. penetapan Perizinan Berusaha untuk kegiatan jasa penunjang tenaga listrik;
m. penetapan Perizinan Berusaha terkait usaha jasa penunjang tenaga listrik yang dilakukan oleh badan usaha milik negara atau penanam modal asing/ mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal asing;
n. penetapan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika pada jaringan milik pemegang Perizinan Berusaha terkait penyediaan tenaga listrik atau Perizinan Berusaha terkait operasi yang ditetapkan oleh Pemerintah;
o. pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidang ketenagalistrikan;
p. pengangkatan inspektur ketenagalistrikan;
q. pembinaan jabatan fungsional inspektur ketenagalistrikan untuk seluruh tingkat pemerintahan; dan
r. penetapan sanksi administratif kepada badan usaha yang izinnya ditetapkan oleh Pemerintah.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Turunan UU Cipta Kerja Kelar, Ini Daftar Lengkapnya
