
Sederet Kemudahan Berusaha di Cipta Kerja

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengklaim melalui Undang-Undang Cipta Kerja memberikan sederet kemudahan perizinan berusaha, khususnya bagi mereka pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan kemudahan berusaha di dalam UU Cipta Kerja merupakan suatu terobosan yang kreatif dan sangat baik bagi masyarakat yang ingin memulai usaha.
Sederet kemudahan itu misalnya, pembuatan Perseroan Terbatas (PT) yang sebelumnya hanya bisa didirikan oleh minimal dua orang, kini satu orang pun bisa membangun PT.
"UMKM bisa mendirikan PT dilakukan dengan satu orang. Ini berarti dia memudahkan mereka dalam akses ke perbankan. Selama ini orang sulit memulai usaha kalau tidak berbadan hukum," jelas Yasonna dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2020).
Dalam mendirikan PT, di dalam UU Cipta Kerja, kata Yasona juga pemerintah telah melakukan penghapusan modal awal. Pendaftaran PT pun akan dilakukan secara online.
"Akses perizinan pendaftaran PT ini cukup dengan elektronik registration. Jadi semua adalah kemudahan berusaha, izin gangguan dihilangkan," tuturnya.
Selain itu juga, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) juga bisa memiliki badan hukum. Pasalnya selama ini banyak Bumdes yang baik, namun kesulitan untuk memiliki akses permodalan di perbankan.
"Ini atas saran dari direktur bank nasional agar Bumdes ini lebih kuat dan Mendes PDTT (Abdul Haliim) mengatakan agar berbadan hukum."
"Ada banyak bumdes-bumdes kita yang baik, dengan badan hukum ini menjadi memudahkan bumdes menjadi entity yang berguna bagi desa," jelas Yasona.
Kemudahan perizinan berusaha lainnya, misalnya seperti hak paten, kkin dipercepat hanya menjadi 120 hari. Begitu juga mengenai seleksi merek, pemerintah akan pastikan tidak akan terjadi merek yang sama di dalam negeri.
"Menyangkut seleksi merek jangan sampai ada double, maka kemudahan itu skarang kita lakukan," tuturnya.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article UU Ciptaker Sah, 43.600 Regulasi Lain Masih Berantakan di RI