UU Ciptaker Sah, 43.600 Regulasi Lain Masih Berantakan di RI

News - Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
06 October 2020 07:40
Suasana Rapat Paripurna DPR RI Senin (5 Oktober 2020). Rapat Paripurna mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) menjadi Undang-undang resmi. (CNBC Indoensia/Muhammad Sabki) Foto: Suasana Rapat Paripurna DPR RI Senin (5 Oktober 2020). Rapat Paripurna mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) menjadi Undang-undang resmi. (CNBC Indoensia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Law Cipta Kerja untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Kendati demikian, pemerintah memandang masih ada 43.600 regulasi yang harus dibenahi.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah telah melakukan pengkajian dan penyusunan terhadp kebutuhan dalam melakukan reorientasi perizinan berusaha melalui omnibus law.



"Mekansime yang digunakan untuk mengganti dan mencabut ketentuan undang-undang atau mengatur ulang beberapa ketentuan dalam udang-undang dalam satu tematik," ujar Airlangga dalam memberikan sambutan di ruang rapat paripurna hari ini, Senin (5/10/2020).

Oleh karena itu, di tengah pandemi covid-19 saat ini, bukan hanya di Indonesia saja tapi juga terjadi di seluruh negara belahan di dunia, telah memberikan dampak signfikan terhadap ekonomi dunia dan perekonomian nasional.



Pun sebelum pandemi covid-19, pemerintah memandang, masih ada 43.600 regulasi yang masih harus dirapihkan saat ini.

"Kita melihat, regulasi yang perlu dirapihkan atau diselesaikan sebelum pandemi covid-19 sudah ada sekitar 43.600 regulasi. Daya saing yang tertinggal di ASEAN, demikian pula masyarakat yang tertinggal atau tidak bekerja dan juga terkait angkatan kerja yang belum mendapatkan perlindungan, baik UMKM dan koperasi," jelas Airlangga.

Bersamaan dengan pencegahan covid-19, pemerintah kata Airlangga juga mendorong tatanan transformasi ekonomi, yang mana trasnformasi ekonomi tersebut akan didorong melaui RUU Cipta Kerja yang saat ini sudah menjadi undang-undang.

Selain itu, tantangan terbesar pemerintah saat ini adalah, pihaknya sulit menciptakan lapangan kerja, karena perusahaan sulit untuk membuka bisnisnya. Dengan banyaknya aturan dan regulasi atau hyperegulasi, maka melaui UU Cipta Kerja pemerintah melakukan penyederhanaan, sinkronisasi dan pemangkasan regulasi.

"Untuk itu lah, dibutuhkan undang-undang cipta kerja yang mengubah atau merevisi beberapa undang-undang yang hambat pencapaian tujuan dan penciptana lapangan kerja," tuturnya.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Omnibus Law Buat Investasi ke RI Moncer Meski Pandemi, Bener?


(sef/sef)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading