
UU Cipta Kerja Beri 'Karpet Merah' ke Tambang Batu Bara?

Jakarta, CNBC Indonesia - Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Senin (05/10/2020) kemarin. Di dalamnya mengatur pengenaan royalti batu bara sebesar 0% bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara.
Terkait hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan bahwa kebijakan pemberian royalti 0% tujuannya agar bahan baku bisa menjadi lebih kompetitif, investasi bisa dilaksanakan, tenaga kerja bisa diserap, dan mempunyai nilai kompetitif.
"Ini intinya adalah bagaimana bahan baku bisa kompetitif dan kemudian investasi bisa dilaksanakan, tenaga kerja bisa diserap, dan juga mempunyai nilai kompetitif," tuturnya saat konferensi pers pemerintah terkait UU Cipta Kerja secara virtual pada Rabu (07/10/2020).
Berdasarkan dokumen UU Cipta Kerja yang diterima CNBC Indonesia, pada halaman 182, tepatnya Pasal 39 yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU No.3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara, disebutkan bahwa di antara Pasal 128 dan 129 UU Minerba disisipkan satu pasal yakni Pasal 128 A. Berikut bunyinya:
1. Pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap
kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128.
2. Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen).
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan bahwa aturan ini akan berdampak positif bagi iklim investasi di sektor pertambangan batu bara.
Hal ini menurutnya dikarenakan investasi untuk pengembangan batu bara sangat mahal dan tingkat pengembalian modal dari investasi kegiatan hilirisasi ini cukup lama.
"Adapun royalti batu bara 0% untuk hilirisasi juga positif karena investasi untuk pengembangan batu bara (nomenklatur di dalam UU Minerba) itu sangat mahal dan return yang lama," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Selasa(06/10/2020).
Oleh karena itu, menurutnya sudah selayaknya pemerintah memberikan kebijakan fiskal dan non fiskal untuk membuat investasi ini layak secara keekonomian, salah satunya melalui pengenaan royalti 0% bagi pengusaha batu bara yang melakukan hilirisasi.
"Salah satunya ya bisa melalui tarif royalti batu bara yang digunakan untuk pengembangan batu bara (hilirisasi)," tegasnya.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Dia Sederet Bocoran dari RPP UU Minerba, Apa Saja?
