Jiwasraya Mau Disuntik Rp 22 T, Gimana Nasib Para Terdakwa?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
04 October 2020 14:10
INFOGRAFIS, Tuntutan Hukum 6 Terdakwa Skandal jiwasraya
Foto: Infografis/Tuntutan Hukum 6 Terdakwa Skandal jiwasraya/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Jalan keluar untuk penyelesaian masalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah diputuskan oleh pemerintah bersama dengan parlemen.

Dalam rapat panitia kerja (Panja) Komisi VI DPR pekan lalu disebutkan bahwa negara bakal memberikan suntikan senilai total Rp 22 triliun untuk menyelesaikan polis-polis nasabah.

Keputusan ini telah disepakati bersama oleh Panja Komisi VI DPR RI dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), manajemen Jiwasraya dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) atau Bahana sebagai Holding BUMN Perasuransian dan Penjaminan.

"Dalam usaha melaksanakan restrukturisasi tersebut akan diberikan penambahan modal kepada BPUI sebesar yang diajukan akan dibahas, Rp 12 triliun pada tahun anggaran 2021, untuk tahap pertama. Kemudian Rp 10 triliun pada tahun 2022," kata Arya Bima, Ketua Rapat Panja Asuransi Jiwasraya, di kawasan DPR RI.

Dana tersebut akan diberikan kepada BPUI sebagai modal pembentukan perusahaan asuransi baru, yang diberi nama IFG Life.

Perusahaan ini nantinya ditujukan untuk menampung nasabah-nasabah Jiwasraya yang bersedia direstrukturisasi polisnya.

Untuk itu, pemerintah bersama dengan manajemen Jiwasraya telah mempersiapkan skema restrukturisasi polis ini. Restrukturisasi ini akan ditawarkan kepada nasabah Jiwasraya baik pemegang polis tradisional maupun JS Saving Plan.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan perlakuan yang akan diberikan kepada pemegang Polis Tradisional dan Saving Plan nantinya akan berbeda.

Namun pada dasarnya nanti masing-masing nasabah akan mengalami penyesuaian manfaat investasi dari nilai sebelumnya.

Untuk nasabah polis tradisional, restrukturisasi yang ditawarkan dalam bentuk penyesuaian tingkat suku bunga dan pilihan untuk pemegang polis untuk melakukan top up premi atau mendapatkan manfaat masa depan yang lebih kecil.

Sedangkan untuk JS Saving Plan dalam bentuk seluruh nilai tunai (100%) dicicil secara bertahap tanpa bunga dalam jangka panjang, atau dengan cicilan dengan jangka yang lebih pendek tetapi dengan menerapkan haircut terhadap nilai tunai.

"Jadi kami setelah mendapat persetujuan dari Panja [Panitia Kerja] Komisi 6 maupun Komisi 6. Kami berencana mengumumkan kepada publik tanggal 1 November mengenai usulan restrukturisasi pemegang polis Jiwasraya," kata kata Kartika usai rapat panja di gedung parlemen, pekan ini.

Sedangkan untuk nasabah Korporasi Tradisional, kata dia, saat ini sudah 216 perusahaan yang menyetujui skema restrukturisasi yang ditawarkan.

Setelah direstrukturisasi, para nasabah ini bakal dialihkan polisnya kepada IFG Life, berdasarkan persetujuan dari para pemegang polis ini. Namun, jika nasabah menolak, maka polis tersebut masih akan tetap berada di Jiwasraya karena perusahaan ini tak akan dilikuidasi. Keputusan ini diambil untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat kepada institusi pemerintah.

Lantas, bagaimana nasib terdakwa kasus Jiwasraya?

Beberapa waktu lalu, salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Hary Prasetyo membacakan pleidoi atau atau hak untuk mengajukan pembelaan perihal tuntutan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar kepadanya.

Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 ini mengaku keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Hal paling menyedihkan bagi saya adalah ketika yang terhormat JPU membacakan surat tuntutannya, di mana saya dituntut pidana penjara seumur hidup, yang berarti tidak ada satupun kebaikan atau hal yang meringankan dari diri saya. Apakah yang ringan hanya karena saya belum pernah ditahan?" ujar Hary saat membacakan pleidoi di PN Tipikor Jakarta.

Hary menuturkan, ia memiliki peran dalam menyehatkan dan membesarkan Jiwasraya selama satu dekade.

"Apakah saya seperti pembunuh berdarah dingin yang memutilasi korbannya lalu membuang di tong sampah, atau saya sebagai pembunuh orang secara massal, atau saya seperti gembong narkoba yang mengedarkan narkotika berton-ton besarnya sehingga saya harus dituntut seumur hidup?" tutur Hary melanjutkan pleidoinya.

Ia juga menyesalkan, saksi-saksi kunci tak pernah dihadirkan di persidangan. Karenanya, ia menyebut tuntutan tersebut merupakan kriminalisasi terhadap dirinya maupun industri asuransi.

"Sekali lagi hal ini sungguh-sungguh merupakan kriminalisasi terhadap saya, terhadap Jiwasraya, terhadap industri asuransi secara umum dan pasar modal secara khusus," ungkapnya lagi.

Selain meminta keringanan hukuman, Hary juga menyebut mantan Menteri BUMN Rini Soemarno.

"Saya diceritakan dari media bahwa yang melaporkan kasus investasi Jiwasraya adalah Ibu Meneg BUMN Rini Soemarno sendiri kepada pihak-pihak aparat hukum, beberapa saat sebelum beliau lengser dari jabatannya."

"Ibu Menteri menjabat sejak 2015 sampai 2019, jika memang Jiwasraya bermasalah (cadangan dan investasi), kenapa kami ketika periode tersebut tidak dipanggil untuk ditegur, dimarahi atau dijewer untuk memperbaiki masalah tersebut? Tidak, Ibu Menteri mungkin memilih jalur hukum. Aneh, kejanggalan-kejanggalan di atas ada apa sebenarnya?" kata Hary.

Hary menuturkan direksi baru pilihan Rini juga tidak memiliki pengalaman di bidang asuransi. Dia menyebut direksi baru yang dipilih Rini saat itu hanya membuat Jiwasraya semakin hancur.

"Direksi baru, terutama Direktur Utama yang dipilih oleh Ibu Meneg BUMN pada tahun 2018, belum pernah memiliki pengalaman menjabat sebagai Direktur Utama."

"Apalagi bidang asuransi jiwa. Tidak ada. Saya menilai Direksi baru hanya ditugaskan untuk mengebom atau menghancurkan rumah (Jiwasraya) daripada memperbaiki sesuatu hal prinsip dan struktural yang dianggap perlu," pungkasnya.

Seperti diketahui, Hary Prasetyo, dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara seumur hidup. Hary juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra

Pidana seumur hidup. Denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti kurungan 6 bulan.

Adapun berikut nasib tuntutan kepada para terdakwa lainnya.

1. Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018

Pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan).

2. Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018

Pidana penjara seumur hidup. Denda Rp 1 miliar, barang sitaan dirampas untuk negara.

3. Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.

Pidana penjara selama 18 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar.

4. Benny Tjokrosaputro/Bentjok, Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX)

Positif Covid-19, masih tertunda tuntutan.

5. Heru Hidayat, Komut PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)

Positif Covid-19, masih tertunda tuntutan.

Adapun Kejaksaan Agung sebelumnya sudah menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi Jiwasraya yakni 13 perusahaan manajer investasi dan 1 pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dear Nasabah, Ini Skenario Restrukturisasi Polis Jiwasraya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular