
Terungkap! Omnibus Law Pajak Masuk di RUU Ciptaker

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengumumkan bahwa pembahasan Omnibus Law Perpajakan telah selesai dibahas dan akan diatur di dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menjelaskan, semua poin penting yang ada di dalam omnibus law perpajakan, akan dituangkan di dalam Omnibus Law Cipta Kerja pada klaster perpajakan.
"Semuanya akan masuk ke Omnibus Law Cipta Kerja klaster perpajakan. Kita hemat energi dan waktu, karena suasana lagi susah. Ketemu dengan DPR juga melalui vicon [video conference], ujar Febrio dalam video conference, Kamis (1/10/2020).
Febrio menerangkan, tidak ada masalah jika penggabungan dua aturan sapu jagad itu disatukan, karena muara terakhirnya adalah untuk memudahkan investasi masuk ke Indonesia.
Kendati demikian, Febrio enggan menjelaskan substansi-substansi apa saja yang diatur mengenai klaster perpajakan di dalam Omnibus Law Cipta Kerja tersebut. Yang pasti, salah satu kebijakan dalam klaster perpajakan juga sudah dijalankan oleh pemerintah, yaitu penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) badan yang dari 25% menjadi 22%. Keputusan itu sudah tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
"Omnibus law cipta kerja klaster perpajakan itu memang sudah disiapkan sebelumnya dan akhirnya bisa masuk ke omnibus law cipta kerja. Jadi tidak harus terpisah. Message dari omnibus law cipta kerja dan juga termasuk klaster perpajakannya, adalah untuk menarik investasi," katanya.
"Ini sangat efisien gimana semuanya, reform direncanakan masuk ke satu omnibus law, tidak terpisah," ujar Febrio melanjutkan.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RUU Omnibus Law Ciptaker Dikebut, Selesai Sebelum HUT RI