
Sebelum Digugat Rp 189 M, Bos Lion Air Sempat Minta Damai

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Direktur Lion Air Group Edward Sirait buka suara soal gugatan di Pengadilan Niaga London, Inggris, sebesar 10 juta pound (Rp 189 miliar) yang dilayangkan perusahaan Goshawk Aviation Ltd. Dia mengaku sebelumnya sudah berbicara dengan pihak perusahaan rental pesawat tersebut.
Namun, tampaknya pembicaraan tersebut menemui jalan buntu sehingga berlanjut ke jalur hukum. Edward Sirait mengaku tidak tahu alasan Goshawk Aviation Ltd lebih memilih jalur hukum ketimbang menyelesaikannya secara bisnis.
Sama hal dengan banyak maskapai dunia, Lion Air memang sedang menghadapi krisis dari dampak pandemi covid-19 sehingga berdampak pada tunggakan kepada perusahaan lessor atau penyewaan pesawat.
"Saya nggak tahu, kan itu mereka. Dengan lessor lain kita ada keinginan bersama mencari solusi, nah mereka (Goshawk Aviation Ltd) langsung memilih jalur hukum," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (24/9/20).
Selama ini, Lion Air Group tidak hanya menyewa pesawat dari Goshawk Aviation Ltd. Ada pula perusahaan lain yang bekerja sama dengan Lion Air Group dan semuanya tengah menghadapi situasi yang sama. Dengan perusahaan-perusahaan inilah Lion Air gencar mencari solusi bersama.
"Belum (menemukan solusi), artinya belum final. Tapi kita ada keinginan membicarakan mencari solusinya," bebernya.
Mengenai adanya potensi lessor lain mengikuti langkah Goshawk Aviation Ltd membawa permasalahan ke meja hijau, Edward enggan banyak berkomentar. Menurutnya, setiap langkah yang diambil perusahaan mitra adalah wewenang dari masing-masing perusahaan.
"Saya nggak bisa komentar, itu kan masalah orang. Kan kita nggak bisa mengetahui, yang penting sudah bicara dengan mereka," lanjutnya.
Kini, pihaknya juga tengah menanti tahapan dari gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Niaga London, Inggris. Edward memilih merahasiakan langkah yang bakal diambil Lion untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Kita tunggu saja. Tentunya kan ada, nanti pasti di pengadilan, kita lihat seperti apa," ucapnya.
Sebelumnya, Lion Air digugat di Pengadilan Niaga London, Inggris, hingga 10 juta pound (Rp 189 miliar). Goshawk Aviation Ltd menuntut maskapai milik Rusdi Kirana itu karena berutang pembayaran sewa tujuh jet Boeing.
Dikutip dari media Law360, yang khusus membahas masalah hukum perusahaan berbasis di AS, ada perjanjian yang dilakukan kedua perusahaan di tahun 2015 hingga 2020. Lion setuju memberi uang muka (deposit) sebesar 5,5 juta pound untuk perjanjian sewa.
Goshawks dan delapan perusahaan afiliasinya mengatakan jumlah tunggakan Lion Air mulai dari 1,6 juta hingga 2,5 juta pound. Para penggugat mengharapkan bisa memenangkan gugatan dan menerima 10 juta pound sebagai kompensasi. Media itu juga menulis formulir gugatan dimasukkan 24 Juli. Penggugat diwakili Holman Fenwick Willan.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Curhat Bos Lion, Pertama Terbang 'Cuma' Angkut 5% Penumpang