
Digugat Rental Pesawat Rp 189 M, Lion Air Ngaku Lagi Krisis

Jakarta, CNBC Indonesia - Lion Air digugat ganti rugi 10 juta pound atau sekitar Rp 189 miliar di Pengadilan Niaga London, Inggris. Pihak yang menggugat adalah perusahaan penyewaan/rental atau lessor pesawat bernama Goshawk Aviation Limited.
Terkait hal tersebut pihak maskapai penerbangan murah Indonesia ini akhirnya buka suara. Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menyampaikan penjelasan mengenai kerja sama penyewaan pesawat udara dengan pihak perusahaan penyewaan pesawat udara (lessor).
"Dunia industri penerbangan (internasional dan nasional) saat ini tengah berada (mengalami) kondisi dan situasi di luar kemampuan yang belum pernah terjadi sebelumnya, akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," kata Danang, Kamis (24/9/20).
Danang mengakui bahwa kondisi tersebut juga dialami oleh Lion Air. Adapun terkait dengan kesepakatan kerja sama (kontraktual) yang telah disepakati sebelum kejadian pandemi Covid-19 menyangkut kewajiban pada masa pandemi ini, Lion Air telah bekerja sama dengan seluruh lessor yang menjadi mitra perusahaan untuk mencari jalan keluar (solusi) terbaik atas permasalahan yang dihadapi.
"Pada proses pembicaraan, hampir semua lessor mendukung dan berkeinginan serta menyepakati untuk mencari solusi bersama sebagai langkah yang akan ditempuh atas permasalahan yang dihadapi. Namun ada satu lessor Goshawk Aviation Limited yang berkehendak lain yaitu menempuh melalui jalur hukum," bebernya.
Di awal pandemi Covid-19, Lion Air memutuskan akan memberlakukan seluruh lessor dengan adil dan setara, untuk memastikan bahwa tidak ada perlakuan yang berbeda (preferential) antara satu lessor dengan lessor lainnya.
"Lion Air terus memberlakukan seluruh lessor secara setara (adil) dalam negosiasi dan terus berkomitmen untuk menemukan solusi yang adil termasuk dengan Goshawk, semua pihak bekerja bersama untuk melewati masa krisis ini," urainya.
Sebelumnya, Lion Air digugat di Pengadilan London, Inggris, hingga 10 juta pound (Rp 189 miliar). Goshawk Aviation Ltd menuntut maskapai milik Rusdi Kirana itu karena berutang pembayaran sewa tujuh jet Boeing.
Dikutip dari media Law360, yang khusus membahas masalah hukum perusahaan berbasis di AS, ada perjanjian yang dilakukan kedua perusahaan di tahun 2015 hingga 2020. Lion setuju memberi uang muka (deposit) sebesar 5,5 juta pound untuk perjanjian sewa.
Goshawks dan delapan perusahaan afiliasinya mengatakan jumlah tunggakan Lion Air mulai dari 1,6 juta hingga 2,5 juta pound. Para penggugat mengharapkan bisa memenangkan gugatan dan menerima 10 juta pound sebagai kompensasi. Media itu juga menulis formulir gugatan dimasukkan 24 Juli. Penggugat diwakili Holman Fenwick Willan.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Waspada Krisis Pangan Saat Pandemi