
PSBB DKI Dimulai, 83 Mal di Jakarta Dipastikan Buka

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku efektif mulai hari ini, Senin (14/9) di DKI Jakarta. Pengusaha pengelola mal memastikan seluruh mal-mal di DKI Jakarta beroperasi. Sektor pusat perbelanjaan memang masih diberikan kesempatan buka saat PSBB, tapi dengan operasi lebih ketat.
"Umumnya semua mal buka. Hanya tidak boleh dine in (restoran) saja. Ada 83 mal di DKI," kata Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat, kepada CNBC Indonesia, Senin (14/9).
Ia sempat mengatakan keputusan yang diambil pihak Pemprov memang sudah maksimal dengan berbagai pertimbangan di mana selama ini pusat belanja juga selalu dengan taat mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan pemprov.
"Dengan adanya PSBB Pengetatan, maka semua anggota APPBI DKI beserta para tenant-nya akan terus dan lebih disiplin serta lebih ketat menjalankan protokol kesehatan. Semoga Covid-19 segera berlalu," kata Ellen.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta yang ditetapkan Minggu (13/9/2020), operasional pusat belanja tetap diizinkan untuk beroperasi sebagaimana sebelumnya dengan kapasitas maksimum pengunjung adalah 50% yang berada dalam lokasi dalam waktu bersamaan.
Kemudian, jam operasional pusat belanja tetap seperti yang berlaku sama seperti saat masa PSBB transisi, yang berkisar antara pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Beberapa kategori yang belum diizinkan selama ini untuk beroperasi di pusat belanja masih tetap belum diizinkan seperti sinema, permainan anak, fitnes, dan yang terkait leisure. Adapun semua kategori lainnya yang selama ini diizinkan buka di pusat belanja tetap boleh buka, namun khusus untuk resto, kafe, rumah makan tetap diizinkan buka tetapi tidak melayani dine in di lokasi resto (makan di tempat) dan hanya diizinkan untuk melayani delivery ataupun take-away.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan restoran, pasar, dan pusat belanja (mal) tetap beroperasi pada masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020). Kendati demikian, ada sejumlah pengecualian yang disyaratkan Pemprov DKI Jakarta.
"Rumah makan, restoran bisa operasi hanya pesan antar atau ambil bawa pulang tapi tidak diizinkan menerima makan di tempat," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan pers di Balai Kota, Jakarta, Minggu (13/9/2020).
"Pasar dan pusat belanja boleh beroperasi paling banyak 50% pengunjung," kata Anies.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Paparan Lengkap Anies PSBB Total: Ruang ICU & Pemakaman Penuh