
Beda dengan DKI PSBB Total, Bogor Perpanjang PSBB Transisi

Jakarta, CNBC Indonesia - Kabupaten Bogor memutuskan untuk memperpanjang ketiga kalinya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra adaptasi kebiasaan baru mulai 11 September hingga 29 September 2020. Hal ini berselang 3 hari sebelum rencana penerapan PSBB total di DKI Jakarta.
Aktivitas seperti di mal dibatasi hanya dari jam 10.00-17.00. Itu pun pengunjung dibatasi maksimal hanya sampai 60% dari luas bangunan komersial.
"Aktivitas di supermarket dilaksanakan dari jam 10.00-19.00 dengan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas ruang belanja," tulis Pemerintah Kabupaten Bogor dalam media sosial resminya.
Selain itu, untuk minimarket, restoran dan cafe paling banyak 50% dari kapasitas ruang belanja dan maksimal tutup pukul 19.00, bedanya minimarket boleh buka sejak pukul 08.00, sedangkan restoran dan cafe sejak pukul 10.00. Hal ini berbeda dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang bakal menutup mal, restoran dan cafe mulai pekan depan.
"Sementara Fasilitas umum taman sampai dengan kolam renang umum, waterpark dan sejenisnya ditutup," tulisnya lagi.
Untuk sanksi, ada sejumlah aspek yang diatur. Misalnya teguran, penghentian sementara izin kegiatan dan usaha. Denda minimal Rp 50 ribu hingga maksimal Rp 50 juta.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Corona DKI Meledak: Anies Tak Tarik 'Rem Darurat', Kenapa?