
KRL Tetap Operasi, Ini Jadwal & Syarat Jalan Saat PSBB Total

Jakarta, CNBC Indonesia - Kereta Rel Listrik (KRL) dipastikan tetap beroperasi pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total DKI Jakarta mulai 14 September 2020.
Kendati begitu, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) bakal menerapkan protokol kesehatan dengan ketat bagi seluruh pengguna maupun petugas yang ada di stasiun dan kereta.
"Penerapan protokol kesehatan ini sudah berlangsung dan terus dioptimalkan sejak pertama kali berlakunya PSBB pada April lalu. Untuk itu, menghadapi PSBB penuh yang kembali berlaku di DKI Jakarta pada 14 September mendatang, KCI tetap menerapkan berbagai protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di transportasi publik," kata VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba, Jumat (11/9/20).
PT KCI meyakini penerapan kembali PSBB di wilayah DKI Jakarta dapat diikuti para pengguna KRL dengan lebih baik sejalan fasilitas layanan yang semakin tersedia dan masyarakat yang terbiasa mengikuti protokol kesehatan. Seluruh stasiun KRL yang berjumlah 80, kini telah dilengkapi wastafel tambahan untuk memudahkan pengguna mencuci tangan sebelum dan setelah naik KRL.
"Di stasiun dan KRL juga tersedia marka jaga jarak sebagai pedoman posisi pengguna untuk duduk maupun berdiri," bebernya.
Penggunaan masker juga sudah menjadi kewajiban sejak April lalu. Setiap orang yang berada di dalam lingkungan stasiun maupun di dalam KRL wajib menggunakan masker.
"Saat ini KCI mengajak pengguna untuk menggunakan masker dengan benar. Gunakan masker hingga menutup mulut dan hidung dengan sempurna. Gunakan juga masker kain yang terdiri dari sekurang-kurangnya dua lapisan, atau jika memungkinkan dapat juga menggunakan masker sekali pakai untuk kebutuhan sehari-hari. Penggunaan masker sangat penting untuk mencegah droplet yang keluar dari mulut dan hidung kita saat batuk, bersin, maupun sekadar berbicara," kata Anne.
Selain itu aturan tambahan di KRL selama masa PSBB juga tetap berlaku. Aturan-aturan tambahan ini yaitu bagi orang lanjut usia atau berusia 60 tahun ke atas, tiap harinya hanya dapat menggunakan KRL di luar jam sibuk yaitu pukul 10:00 hingga 14:00 WIB.
"Para pengguna yang membawa barang sesuai ketentuan namun ukurannya dapat mengganggu penerapan jaga jarak aman di KRL juga hanya dapat naik di luar jam sibuk. Sedangkan anak balita untuk sementara masih dilarang untuk naik KRL. Aturan ini penting untuk selalu diikuti demi kesehatan bersama," tandasnya.
Adapun mengenai jadwal operasional, KRL akan beroperasi pada pukul 04:00 - 21:00 WIB. Ini diterapkan agar warga yang masih harus beraktivitas terutama para pekerja di sektor-sektor yang dikecualikan tidak perlu terkonsentrasi di jam-jam tertentu ketika berangkat maupun pulang kerja. Di masa normal sebelum pandemi, KRL beroperasi pukul 04:00 - 24:00 WIB.
"Selain itu jumlah pengguna yang diizinkan berada di dalam tiap kereta juga masih dibatasi. Sesuai aturan yang berlaku agar kapasitas pengguna hanya 50%, maka KCI juga membatasi tiap kereta hanya dapat diisi 74 orang," katanya.
Jumlah 74 orang ini adalah sekitar 45% dari kapasitas kereta. Pembatasan ini dijaga melalui penyekatan di sejumlah zona antrean yang ada di stasiun.
"Untuk menghindari kepadatan, pengguna dapat memantau langsung kondisi real time antrean di stasiun dari aplikasi KRL Access versi terbaru," ucapnya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PSBB Masih 'Macan' Kertas, Stasiun KA Ramai Penumpang