Penanganan Covid-19

Corona Masih Menggila, Bogor Hingga Tuban Terapkan Jam Malam

Chandra Gian Asmara & Lynda Hasibuan, CNBC Indonesia
02 September 2020 06:00
Proyek Toll BORR Ambruk, Rabu (10/7), Macet Jalan Raya Sholeh Iskandar Dialihkan (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Suasana Kota Bogor, Jawa Barat (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kabupaten/kota di sejumlah daerah di tanah air mulai melakukan pembatasan aktivitas masyarakat pada malam hari. Langkah itu bertujuan untuk menekan penyebaran virus corona baru penyebab Covid-19.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejauh ini sudah ada sejumlah pemerintah kabupaten/kota yang memberlakukan jam malam. Daerah-daerah itu antara lain Pemerintah Kota Bogor (Jawa Barat), Pemerintah Kota Depok (Jawa Barat), dan Pemerintah Kabupaten Tuban (Jawa Timur).

Berikut adalah penjelasannya:

Pemkot Bogor
Pemkot Bogor mulai memberlakukan jam malam sejak Sabtu (29/8/2020). Pemberlakuan itu seiring status Kota Bogor yang masuk ke zona merah.

"Pertama kasus positif Covid-19 di kota Bogor dalam dua minggu terakhir menunjukkan lonjakan yang cukup tajam. Ini disebabkan mitigasi infeksi, tracing atau testing kita yang masif dan masuk dalam zona merah," ujar Wali Kota Bogor Bima Arya di Balai Kota Bogor dikutip Sabtu (29/8/2020).


Bima Arya juga mengatakan Pemkot Bogor akan memperpanjang masa PSBB pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) mikro atau pembatasan sosial mulai dari tingkat RT/RW.

PSBB pra AKB mikro tersebut akan dimulai hari ini, Sabtu (29/8/2020), selama 14 hari ke depan. Dalam PSBB itu, ada pembatasan aktivitas warga dimana batas operasional usaha hingga pukul 18.00 dan pembatasan aktivitas warga hingga pukul 21.00.



Adapun pembatasan aktivitas itu dinilai urgen karena saat ini warga Kota Bogor masih banyak yang tidak disiplin dalam menjalani protokol kesehatan. Setidaknya, dalam dua pekan terakhir lebih dari 10 orang terkonfirmasi positif.

Tekait sanksi, Pemkot Bogor akan memberlakukan peraturan untuk menerapkan denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Tindakan tegas bagi unit usaha yang melanggar protokol kesehatan seperti tamu yang melebihi kapasitas dan tidak menjaga jarak.

Kemudian pemberlakuan pembatasan aktivitas di RW dengan zona merah serta peningkatan pengawasan protokol kesehatan wilayah bersama unsur TNI-Polri, warga dan komunitas untuk aktif deteksi kasus positif.

Bima Arya pun menegaskan, warga bisa menyampaikan semua aduan tentang kasus Covid-19 atau pelanggaran protokol kesehatan ke aplikasi SiBadra yang bisa diunduh di Googleplay dan Appstore.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok merilis sejumlah kebijakan dalam menekan penyebaran Covic-19 per Minggu (30/8/2020). Salah satu kebijakan itu adalah membatasi aktivitas masyarakat hingga maksimal pukul 20.00 WIB.



Demikian rilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok yang ditandatangani Wali Kota Depok KH Mohammad Idris selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok yang diterima CNBC Indonesia, Minggu (30/8/2020).

Menurut Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, ada peningkatan kasus konfirmasi positif pada periode minggu ke-24 dan ke-25. Mayoritas atau sekitar 70% bersumber dari imported case.

"Kasus imported case ini berasal dari klaster perkantoran dan tempat kerja, yang berdampak pada penularan di dalam keluarga," ujar Idris.


Untuk mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus di Kota Depok, dia mengatakan ada beberapa kebijakan yang dikeluarkan.



"Pembatasan operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, mini market, midi market, super market, dan mall sampai dengan pukul 18.00 WIB. Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB," kata Idris.



"Seluruh aktivitas warga dilakukan pembatasan maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB."


Semua kebijakan itu berlaku mulai Senin (31/8/2020). 


Lebih lanjut, Idris mengungkapkan pemerintah depok akan mengoptimalisasi peran Kampung Siaga Covid-19. Pemkot Depok juga akan mengoptimalkan pelaksanaan pembatasan sosial melalui kebijakan pembatasan sosial kampung siaga berbasis RW.



Langkah lain adalah melakukan pengawasan dan penertiban protokol kesehatan secara tegas baik untuk warga hingga kantor, meningkatkan swab test massal, mengoptimalkan WFH di kantor-kantor bagi ASN Pemkot Depok.


"Mari bersama-sama melaksanakan protokol kesehatan secara konsisten dan sampaikan informasi kebaikan untuk mewujudkan ketenangan warga," ujar Idris.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat Ridwan Kamil pun angkat bicara perihal kebijakan jam malam di Kota Bogor dan Kota Depok.

Menurutnya, bukan hanya Depok yang memberlakukan 'jam malam'.

"Jadi Depok, Bogor, Kota Bandung sudah melakukan," kata Kang Emil, sapaan akrabnya dalam wawancara ekslusif dengan CNBC Indonesia daam program Closing Bell, Senin (31/8/2020).

"Apa yang ditindaklanjuti wali kota ini saya imbau pada warga, khususnya yang zonanya merah, Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi) dan Bandung Raya untuk melakukan pengurangan aktivitas yang tak perlu," katanya.



Pemprov Jawa Barat mencatat, dari total 600 ribu pelanggaran mayoritasnya dilakukan oleh masyarakat Kabupaten Bandung. Maka dari itu, Kang Emil mengingatkan agar seluruh masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang ada.



"Sehingga saya imbau masyarakat yang punya potensi menaikkan paparan. [...] Disiplin sampai nunggu vaksin," jelasnya.


Pemerintah Kabupaten Tuban mulai memberlakukan jam malam pada hari ini, Selasa (1/8/2020). Langkah itu merupakan respons usai wilayah Kabupaten Tuban ditetapkan sebagai zona merah penyebaran virus corona baru penyebab Covid-19.

"Jam malam tersebut akan diterapkan mulai Selasa (1/9/2020)," kata Bupati Tuban Fathul Huda kepada wartawan di kantornya, Senin (31/8/2020), sebagaimana dilaporkan oleh detik.com.

Dia menjelaskan, jam malam akan diberlakukan hingga pukul 21.00 WIB. Aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus berakhir.

"Pada jam malam ini selama 15 hari ke depan, segala aktivitas tutup pukul 21.00 WIB. Baik warung kopi, kafe dan sejenisnya," kata Huda.

Selain memberlakukan jam malam, Pemkab Tuban juga telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2020. Penerbitan aturan itu menindaklanjuti adanya Instruksi Presiden RI Nomor 6 tahun 2020. Pada regulasi ini memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Tuban.



Bagi pelanggar protokol kesehatan perorangan, menurut Huda, akan dikenakan sanksi Rp 100 ribu. Namun sebelum denda administrasi dilakukan, para pelanggar akan diberi teguran lisan atau tertulis hingga kerja sosial.

Berbeda dengan pelaku pelanggaran adalah pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum. Mereka akan diberi sanksi denda administrasi yang jumlah nominalnya sebesar Rp 300 ribu. Bahkan jika pelanggar ini tidak taat, sanksi lebih tegas akan diterapkan antara lain penghentian operasional sementara hingga pencabutan izin usaha.

Terhitung sejak 26 Agustus 2020, Kabupaten Tuban kembali masuk ke zona merah setelah sebelumnya berada pada zona oranye. Sampai dengan kemarin, kasus konfirmasi positif Covid-19 di wilayah itu mencapai 380 dengan perincian 248 sembuh, 83 dirawat, dan 49 meninggal.


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular