
Corona Masih Menggila, Bogor Hingga Tuban Terapkan Jam Malam

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok merilis sejumlah kebijakan dalam menekan penyebaran Covic-19 per Minggu (30/8/2020). Salah satu kebijakan itu adalah membatasi aktivitas masyarakat hingga maksimal pukul 20.00 WIB.
Demikian rilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok yang ditandatangani Wali Kota Depok KH Mohammad Idris selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok yang diterima CNBC Indonesia, Minggu (30/8/2020).
Menurut Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, ada peningkatan kasus konfirmasi positif pada periode minggu ke-24 dan ke-25. Mayoritas atau sekitar 70% bersumber dari imported case.
"Kasus imported case ini berasal dari klaster perkantoran dan tempat kerja, yang berdampak pada penularan di dalam keluarga," ujar Idris.
Untuk mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus di Kota Depok, dia mengatakan ada beberapa kebijakan yang dikeluarkan.
"Pembatasan operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, mini market, midi market, super market, dan mall sampai dengan pukul 18.00 WIB. Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB," kata Idris.
"Seluruh aktivitas warga dilakukan pembatasan maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB."
Semua kebijakan itu berlaku mulai Senin (31/8/2020).
Lebih lanjut, Idris mengungkapkan pemerintah depok akan mengoptimalisasi peran Kampung Siaga Covid-19. Pemkot Depok juga akan mengoptimalkan pelaksanaan pembatasan sosial melalui kebijakan pembatasan sosial kampung siaga berbasis RW.
Langkah lain adalah melakukan pengawasan dan penertiban protokol kesehatan secara tegas baik untuk warga hingga kantor, meningkatkan swab test massal, mengoptimalkan WFH di kantor-kantor bagi ASN Pemkot Depok.
"Mari bersama-sama melaksanakan protokol kesehatan secara konsisten dan sampaikan informasi kebaikan untuk mewujudkan ketenangan warga," ujar Idris.