
Corona Masih Menggila, Bogor Hingga Tuban Terapkan Jam Malam

Pemerintah Kabupaten Tuban mulai memberlakukan jam malam pada hari ini, Selasa (1/8/2020). Langkah itu merupakan respons usai wilayah Kabupaten Tuban ditetapkan sebagai zona merah penyebaran virus corona baru penyebab Covid-19.
"Jam malam tersebut akan diterapkan mulai Selasa (1/9/2020)," kata Bupati Tuban Fathul Huda kepada wartawan di kantornya, Senin (31/8/2020), sebagaimana dilaporkan oleh detik.com.
Dia menjelaskan, jam malam akan diberlakukan hingga pukul 21.00 WIB. Aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus berakhir.
"Pada jam malam ini selama 15 hari ke depan, segala aktivitas tutup pukul 21.00 WIB. Baik warung kopi, kafe dan sejenisnya," kata Huda.
Selain memberlakukan jam malam, Pemkab Tuban juga telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2020. Penerbitan aturan itu menindaklanjuti adanya Instruksi Presiden RI Nomor 6 tahun 2020. Pada regulasi ini memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Tuban.
Bagi pelanggar protokol kesehatan perorangan, menurut Huda, akan dikenakan sanksi Rp 100 ribu. Namun sebelum denda administrasi dilakukan, para pelanggar akan diberi teguran lisan atau tertulis hingga kerja sosial.
Berbeda dengan pelaku pelanggaran adalah pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum. Mereka akan diberi sanksi denda administrasi yang jumlah nominalnya sebesar Rp 300 ribu. Bahkan jika pelanggar ini tidak taat, sanksi lebih tegas akan diterapkan antara lain penghentian operasional sementara hingga pencabutan izin usaha.
Terhitung sejak 26 Agustus 2020, Kabupaten Tuban kembali masuk ke zona merah setelah sebelumnya berada pada zona oranye. Sampai dengan kemarin, kasus konfirmasi positif Covid-19 di wilayah itu mencapai 380 dengan perincian 248 sembuh, 83 dirawat, dan 49 meninggal.
[Gambas:Video CNBC]