
Minimarket Dibatasi Jam 6, Ini yang Bikin Khawatir Peritel

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemkot Depok dan Bogor menerapkan pembatasan jam operasional untuk toko dan pusat perbelanjaan. Kebijakan ini mendapat respons dari pelaku usaha ritel yang tak terlalu menganggap jadi persoalan. Namun, justru yang jadi kekhawatiran adalah soal daya beli masyarakat.
Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Tutum Rahanta menilai omzet ritel tidak akan berkurang meski ada pembatasan operasi.
"Saya kira enggak (berkurang), kalau orang butuh (hari ini) besoknya orang nggak beli? beli juga kok. Cuma keperluannya dibatasi jam ini, kalaupun baru bisa beli besok, ya besoknya pasti saya beli juga," sebutnya.
Kebutuhan bahan pokok akan tetap dibutuhkan. Sekalipun dibatasi, masyarakat bakal memenuhinya. "Misalnya dibatasin orang belanja hanya 1 jam sehari, orang akan beli dalam sejam di sehari itu," paparnya.
Sebaliknya, yang menurunkan omset lebih kepada daya beli. Jika masyarakat tidak memiliki penghasilan akibat sulitnya ekonomi, maka secara otomatis penghasilan ritel bakal menurun.
Menurunnya daya beli masyarakat tidak lepas dari banyaknya pengangguran tercipta. Sekalipun masyarakat bekerja, itu tetap dibatasi oleh jam malam di beberapa wilayah, di antaranya di Kota Depok.
Kebijakan pembatasan aktivitas sudah ditetapkan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok. Tujuannya Untuk mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus di Kota Depok, dia mengatakan ada beberapa kebijakan yang dikeluarkan.
"Pembatasan operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, mini market, midi market, super market, dan mall sampai dengan pukul 18.00 WIB (6 sore). Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB," kata Idris.
"Seluruh aktivitas warga dilakukan pembatasan maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB," Semua kebijakan itu berlaku mulai Senin (31/8/2020).
Selain Depok, Kota Bogor pun menerapkan hal sama, diatur berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 110 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Dan Komunitas Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bogor.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Berlaku Mulai Hari Ini, Jam Malam Dibantah Wali Kota Depok!