
Mal & Minimarket Cuma Sampe Jam 6 Sore, Kalau Urgent Gimana?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan Pemkot Bogor yang menetapkan pembatasan jam operasional untuk kegiatan toko dan pusat perbelanjaan, termasuk minimarket, sampai jam 18.00 WIB atau jam 6 sore dinilai kurang tepat.
Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Tutum Rahanta menilai kebijakan tersebut berpotensi bakal menyulitkan masyarakat, terutama ketika dalam kondisi butuh atau urgent.
"Kebutuhan pokok bisa aja kebutuhannya insidentil, kalau sifatnya sesuatu yang urgent ngga bisa ditutup," kata Tutum kepada CNBC Indonesia, Senin (31/8).
Ia mencontohkan ketika seorang wanita sedang hamil membutuhkan kebutuhannya, semisal susu atau makanan. Hal ini harus dipenuhi segera. Jika tutup, maka tentu akan menyulitkan. Apalagi harus mendapat kebutuhan di esok paginya.
"Kalau orang mendesak, tau-tau butuh kebutuhan itu gimana? Harus dipikirkan, ada jalan keluarnya. Harus dicek juga keseluruhan aktivitas masyarakat," sebutnya.
Karenanya, jika diperlukan, maka kebijakan tersebut ada baiknya dikaji kembali. Bukan tidak mungkin, bakal ada akibat negatif yang timbul jika masyarakat tidak bisa memenuhi kebutuhannya dalam waktu cepat.
"Saya cuma menghimbau barang yang sifatnya konsumsi dan obat-obatan sebaiknya lebih dilonggarkan jamnya, karena itu bukan tempat orang nongkrong. kebutuhan ini pokok, kalau udah beli orang pulang," jelas Tutum.
Kebijakan pembatasan aktivitas sudah ditetapkan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok. Tujuannya untuk mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus di Kota Depok, dia mengatakan ada beberapa kebijakan yang dikeluarkan.
"Pembatasan operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, midimarket, supermarket, dan mall sampai dengan pukul 18.00 WIB. Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB," kata Idris.
"Seluruh aktivitas warga dilakukan pembatasan maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB." Semua kebijakan itu berlaku mulai Senin (31/8/2020).
Tidak ketinggalan, Kota Bogor pun menerapkan hal sama, setelah keluarnya Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 110 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Dan Komunitas Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bogor.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dari Depok Sampai Bekasi, Toko Ritel Mulai Batasi Jam Operasi