
Sri Mulyani Tentang Dewan Moneter BI: Belum Pernah Dibahas

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi perihal usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait diaktifkannya Dewan Moneter di dalam revisi Undang-undang Bank Indonesia (BI), yakni UU No. 3/2004.
Menurut Sri Mulyani, pihaknya akan melihat terlebih dahulu mengenai proses legislasi secara keseluruhan. Dia juga mengklaim dirinya bersama anggota KSSK dan pemerintah yang lainnya belum pernah membahas hal tersebut.
"Kita belum pernah membahasnya, jadi kita lihat saja dulu. Itu proses legislasi kita lihat, kalau itu inisiatif dari DPR nanti kita lihat dalam proses pelaksanaannya," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Selasa (1/9/2020).
Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah melakukan rapat membahas revisi RUU Undang-undang BI, Senin (31/8/2020).
Salah satu pasal yang diusulkan untuk diubah oleh DPR, yakni yang berada dalam pasal 9. Di mana dalam pelaksanaan tugas BI akan dihapuskan, diubah ke dalam Pasal 9A, Pasal 9B, dan Pasal 9C.
Di dalam pasal 9A disebutkan Dewan Moneter akan diisi oleh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yakni Menteri Keuangan, kemudian ada satu dari Menteri bidang Perekonomian, Gubernur BI, Deputi Senior BI, serta Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
DPR juga mengusulkan agar pemerintah dapat menambah beberapa orang menteri sebagai anggota penasehat kepada Dewan Moneter. Sementara, Sekretariat Dewan Moneter diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Sementara, di dalam Pasal 9B, dijelaskan Dewan Moneter diketuai oleh Menteri Keuangan. Selain itu, Dewan Moneter bersidang sekurang-kurangnya dua kali dalam sebulan atau sesuai dengan kebutuhan yang mendesak. Dalam pembicaraan yang bersifat teknis, anggota Dewan Moneter berhak menunjuk penasehat ahli yang dapat menghadiri sidang Dewan Moneter.
Adapun di pasal Pasal 9C, dijelaskan keputusan Dewan Moneter diambil dengan musyawarah untuk mufakat. Apabila Gubernur BI tidak dapat memufakati hasil musyawarah Dewan Moneter, Gubernur BI dapat mengajukan pendapatnya kepada pemerintah. Selain itu, tata tertib dan tata cara menjalankan pekerjaan Dewan Moneter ditetapkan oleh Dewan Moneter.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Susunan Lengkap Dewan Moneter, Posisinya di Atas BI