Draf RUU Amandemen BI

Susunan Lengkap Dewan Moneter, Posisinya di Atas BI

News - Lidya Julita S, CNBC Indonesia
01 September 2020 11:25
Gedung BI Foto: CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menyusun draf RUU Bank Indonesia (BI). Pembahasan awal secara internal pun telah dilakukan oleh anggota dewan.

Dari bahan rapat Baleg yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (1/9/2020), tertulis bahwa pasal 9 di UU BI nomor 23/1999 berisi mengenai pihak lain tidak bisa ikut campur dalam pelaksanaan tugas BI akan dihapuskan. Pasal tersebut akan diganti dengan pasal baru yakni 9A, 9B dan 9C.

Pasal baru dalam draf RUU ini akan diubah bahwa pemerintah akan ikut dalam pelaksanaan tugas dengan membentuk dewan moneter. Tugasnya adalah membantu pemerintah dan BI dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan.

"Dewan Moneter memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum Pemerintah di bidang perekonomian," tulis draf tersebut.

Adapun dewan moneter akan berisi lima (5) anggota yaitu:
1. Menteri Keuangan sebagai ketua dewan,
2. Satu orang menteri yang membidangi perekonomian,
3. Gubernur BI,
4. Deputi Gubernur Senior BI, serta
5. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, jika diperlukan maka Pemerintah dapat menambah beberapa orang menteri sebagai anggota penasehat kepada Dewan Moneter. Adapun Sekretariat Dewan Moneter diselenggarakan oleh BI.

Dewan Moneter pun diwajibkan melakukan sidang minimal dua kali sebulan atau sesuai kebutuhan jika ada situasi mendesak.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

'Muncul Wacana Dewan Moneter, DPR Jangan Bikin Gaduh!'


(dru)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading