Regulasi

Ada Dewan Moneter & BI Awasi Lagi Bank, Ini Dia Draf UU BI

Market - Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
01 September 2020 09:48
[THUMB] Bank Indonesia Foto: Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menyusun draf RUU perubahan ketiga UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Dalam perubahan ini ada beberapa pasal yang diubah, ditambah dan dihapuskan.

Wakil Ketua Baleg Ahmad Baidhowi mengatakan, dalam pembahasan awal ini, anggota Baleg bersama tim ahli mendiskusikan alasan penghapusan serta penambahan beberapa ayat dalam RUU BI tersebut.

"Hanya menyampaikan alasan-alasan perubahan UU BI dan ketentuan mana saja yang diusulkan diubah. Di antaranya terkait independen, rumusannya bahwa independen bukan berarti bebas sebebasnya tapi tetap ada koordinasi dengan pemerintah," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (1/9/2020).

Dari bahan rapat Baleg yang diterima CNBC Indonesia, salah satu yang akan diubah berada di pasal 34 yang berisi "Tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan undang-undang" yang saat ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam RUU terbaru ini, pengawasan bank akan dikembalikan kepada BI. Pengalihan kewenangan harus dilakukan paling lama 31 Desember 2023.

"Ya di antaranya mengenai OJK mengawasi sektor keuangan di luar perbankan dan ini baru draf usulan. Masih perlu diperdalam lagi," kata Baidhowi.

Proses pengalihan kembali fungsi pengawasan bank dari OJK kepada BI dilakukan secara bertahap setelah dipenuhinya syarat-syarat yang meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada DPR.

Kemudian, ada pasal 9 yang mengatakan bahwa pihak lain dilarang ikut campur tangan terhadap tugas BI akan dihapus dan akan diganti menjadi pasal 9A, 9B dan 9C. Pasal tambahan ini berisi mengenai Pemerintah bisa ikut campur dalam pelaksanaan tugas BI.

Dalam pasal 9A, akan ditetapkan dewan moneter yang berisi 5 anggota dan bertugas membantu pemerintah dan BI dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan. Anggota dewan moneter terdiri dari Menteri Keuangan, kemudian ada satu dari Menteri bidang Perekonomian, Gubernur BI, Deputi Senior Bi serta Dewan Komisioner OJK.

Dalam pasal 9B, disusun bahwa Menteri Keuangan sebagai ketua dari dewan moneter tersebut. Dewan moneter juga harus melakukan sidang minimal dua kali dalam sebulan atau sesuai dengan kebutuhan mendesak.

Pasal 9C disusun bahwa keputusan dewan moneter diambil dengan musyawarah mufakat bila Gubernur BI tidak bisa memufakati hasil musyawarah dewan moneter. Dalam hal ini, Gubernur BI dapat mengajukan pendapatnya pada pihak pemerintah.

Selanjutnya yang akan diubah adalah ketentuan di pasal 43. Di mana dalam UU sebelumnya wakil pemerintah dapat hadir di Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan BI dengan hak bicara tanpa hak suara. Ini akan diubah sehingga pemerintah hadir dalam RDG bulanan BI dengan hak bicara dan hak suara.

"Yang mewakili pemerintah dengan hak bicara dan hak suara," tulis draf RUU tersebut.

Selain itu, masih ada beberapa pasal yang diubah seperti Pasal 55. Di RUU dikatakan bahwa BI bisa ikut membantu pemerintah dalam membiayai anggaran saat situasi tertentu dengan membeli SBN di pasar primer.

Kemudian ada juga pasal 56 yang diubah menjadi 'BI diperbolehkan memberikan pembiayaan sementara kepada Pemerintah karena adanya kekurangan pada pendapatan Pemerintah. Pembiayaan dilakukan dengan pembelian SBN.

Pembiayaan harus dibayar paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan besaran pembiayaan tidak melebihi 1/5 dari perkiraan penerimaan negara yang diajukan ke DPR," isi draf tersebut.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Rumor Bubarkan OJK Saat Krisis: Wacana Ini Perburuk Keadaan!


(tas/tas)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading