Draf Versi DPR: Pada 2023 Pengawasan Bank OJK Balik ke BI

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menyusun draf revisi UU Bank Indonesia. Pembahasan awal pun telah dilakukan secara perdana hari ini.
Wakil Ketua Baleg Ahmad Baidhowi mengatakan, dalam pembahasan awal ini, anggota Baleg bersama tim ahli mendiskusikan alasan penghapusan serta penambahan beberapa ayat dalam RUU BI tersebut.
Salah satu poin yang akan diubah adalah mengenai kewenangan pengawasan perbankan. Di mana saat ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) namun dalam revisi ini pengawasan bank akan dikembalikan ke Bank Indonesia.
"Ya di antaranya mengenai OJK mengawasi sektor keuangan di luar perbankan dan ini baru draf usulan. Masih perlu diperdalam lagi," kata dia kepada CNBC Indonesia, Senin (31/8/2020).
![]() |
Terkait dengan pengembalian kewenangan pengawasan perbankan ke BI, tim ahli Baleg mengatakan harus dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2023. Artinya, jika RUU disahkan maka hanya ada waktu 3 tahun mengembalikan kewenangan tersebut.
"Tugas mengawasi bank yang selama ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dialihkan kepada Bank Indonesia. Pengalihan tugas mengawasi bank sebagaimana dimaksud pada ayat satu dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023," kata tim ahli.
Adapun proses pengembalian kewenangan ini dilakukan secara bertahap setelah memenuhi semua persyaratan. Persyaratan yang ditetapkan mulai dari anggaran, struktur organisasi hingga berbagai peraturan pelaksana berupa perangkat hukum.
"Semua harus dilaporkan kepada DPR RI."
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BI Jelaskan Kembali Soal Bank Jangkar, Buat Apa Sih?