Bakal Ikut RDG BI, Pemerintah Punya Hak Suara

Jakarta, CNBC Indonesia - Revisi UU Bank Indonesia (BI) sudah di depan mata. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pun tengah menyusun draf revisi UU tersebut dan akan segera membahasnya.
Tim Ahli Baleg dalam pemaparannya siang ini mengatakan, bahwa dalam RUU ini akan ada beberapa pasal lama yang dihapus dan disempurnakan dengan yang baru. Salah satunya adalah pasal 43 yang akan disempurnakan.
Pasal 43 ini berisi mengenai Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang dilaksanakan setiap bulannya. Jika sebelumnya RDG hanya dilakukan oleh BI saja, dalam RUU ini Pemerintah akan ikut andil.
"Terkait mengenai RDG, sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan, untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter yang dihadiri oleh seorang atau lebih Menteri di bidang perekonomian serta menteri keuangan yang mewakili pemerintah," ujar tim ahli tersebut, Senin (31/8/2020).
Pemerintah tidak hanya akan ikut dalam RDG bulanan BI, tetapi pemerintah juga memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan hasil rapat.
"Yang mewakili pemerintah dengan hak bicara dan hak suara," kata dia.
Selain itu, beberapa yang akan dimasukkan dalam RUU ini adalah mengenai pengalihan kewenangan pengawasan perbankan ke BI yang saat ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengembalian kewenangan ini dilakukan paling lambat 31 Desember 2023.
Kemudian, juga dalam draf RUU ini, DPR menyusun untuk menetapkan dewan moneter yang terdiri dari 5 anggota yakni Menteri Keuangan sebagai ketua, Menteri bidang Perekonomian, Gubernur Bank Indonesia, Deputi Senior Bi serta Dewan Komisioner OJK.
Ahmad Baidhowi, Wakil Ketua Baleg DPR mengatakan hari ini memang diadakan rapat untuk penyusunan draf sementara. Dan itu dilakukan oleh tenaga ahli.
"Jadi tadi rapat perdana presentasi TA [Tenaga Ahli] terkait revisi UU BI. Nanti naskah akademik dan draf RUU disusun oleh Baleg. Salah satunya adalah makna independen itu harus dimaknai dalam bingkai NKRI bukan independen bebas se-bebasnya. Jangan ibarat ada negara dalam negara. Tapi masih panjang nanti penyusunannya," papar Ahmad kepada CNBC Indoensia.
Revisi UU BI ini menurut Ahmad diusulkan oleh DPR. Nantinya, sambungnya pemerintah akan merumuskan DIM atau Daftar Inventaris Masalah untuk menanggapi rumusan dalam RUU.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Dewan Moneter, Posisinya di Atas BI & Diketuai Menkeu
