Draf RUU Amandemen BI
Dewan Moneter Hidup Lagi? Amandemen UU BI 'Rasa Orde Baru'

Jakarta, CNBC Indonesia - Santer beredar kabar bahwa pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengubah Undang-undang (UU) Bank Indonesia (BI). Disebut-sebut bahwa amandemen UU BI beraroma 'lawas'.
Setidaknya ada dua poin utama amandemen UU BI. Pertama adalah perubahan fungsi.
Sebagai buah reformasi, fungsi BI dibuat sangat khusus. Dalam UU No 23/199 yang diubah dengan UU No 3/2004, tujuan BI intinya hanya satu yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai tukar dicapai dengan kebijakan moneter yang berkelanjutan, konsisten, dan transparan.
Namun dalam rencana aman amandemen UU BI, ada wacana untuk menambah mandat bank sentral yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Ini akan membuat tugas dan fungsi BI akan serupa dengan bank sentral Amerika Serikat (The Federal Reserve/The Fed) atau bank sentral Malaysia (Bank Negara Malaysia/BNM).
The Fed, selain menjaga kestabilan harga, juga punya tugas untuk mencapai penciptaan lapangan kerja yang maksimal (maximum employment). Sementara BNM diberi mandat untuk menjaga dan meningkatkan stabilitas moneter dan sistem keuangan, menjaga kemajuan sektor finansial, serta mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan demi kepentingan bangsa.
Sebenarnya kalau mengacu ke UU 13/1968, tugas dan fungsi BI sama seperti The Fed atau BNM. Pasal 7 UU tersebut menyatakan tugas pokok BI adalah membantu pemerintah dalam:
- Mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
- Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Oleh karena itu, wacana menambah tugas BI seakan kembali ke masa Orde Baru. Masa di mana BI belum menjadi institusi yang independen, masih bertugas membantu pemerintah.
HALAMAN SELANJUTNYA >> Dewan Moneter Bangkit dari Kubur