
BI Bakal Awasi Lagi Bank, Jadi Sentimen Positif atau Negatif?
![[DALAM] Bank Indonesia](https://awsimages.detik.net.id/visual/2020/08/31/dalam-bank-indonesia_169.jpeg?w=900&q=80)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaku pasar merespons rencana amandemen UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) yang akan mengembalikan pengawasan bank ke BI dengan waktu peralihan paling lama Desember 2023. Selain itu juga nantinya akan ada Dewan Moneter dalam membantu pemerintah dan BI.
Vice President PT Samuel Sekuritas Indonesia Muhammad Alfatih mengatakan jika kemudian pengawasan bank kembali ke BI, menurut dia tidak ada masalah.
"Meskipun setiap perubahan akan dilihat oleh pelaku pasar, ke arah lebih baik atau tidak ke depan," kata Alfatih, dalam dialog program Squawk Box, Selasa (1/9/2020).
Namun, katanya, di antara bahasan draf UU BI, itu ada suatu badan baru yang menaungi BI dan Kementerian Keuangan dan diketuai oleh Menteri Keuangan (Menkeu).
"Sehingga seolah-olah BI jadi di bawah Menkeu, dan hak pemerintah untuk mengganti BI sewaktu-waktu. Jika ini diterapkan maka menjadi sebuah perubahan besar dan cenderung menambah ketidakpastian di market, yang umumnya tidak disukai pelaku pasar," tegas analis teknikal ini.
Sebab itu, dari sisi saham-saham perbankan dan keuangan, Alfatih merekomendasikan untuk membeli saham-saham perbankan di area batas bawah mereka alias support.
"Ada kesempatan untuk membeli saham perbankan di area support mereka," jelasnya.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memang tengah menyusun draf RUU perubahan ketiga UU Nomor 23 tahun 1999 tentang BI. Dalam perubahan ini ada beberapa pasal yang diubah, ditambah dan dihapuskan.
Wakil Ketua Baleg Ahmad Baidhowi mengatakan, dalam pembahasan awal ini, anggota Baleg bersama tim ahli mendiskusikan alasan penghapusan serta penambahan beberapa ayat dalam RUU BI tersebut.
"Hanya menyampaikan alasan-alasan perubahan UU BI dan ketentuan mana saja yang diusulkan diubah. Di antaranya terkait independen, rumusannya bahwa independen bukan berarti bebas sebebasnya tapi tetap ada koordinasi dengan pemerintah," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (1/9/2020).
Dari bahan rapat Baleg yang diterima CNBC Indonesia, salah satu yang akan diubah berada di pasal 34 yang berisi "Tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan undang-undang" yang saat ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam RUU terbaru ini, pengawasan bank akan dikembalikan kepada BI. Pengalihan kewenangan harus dilakukan paling lama 31 Desember 2023.
"Ya di antaranya mengenai OJK mengawasi sektor keuangan di luar perbankan dan ini baru draf usulan. Masih perlu diperdalam lagi," kata Baidhowi.
Proses pengalihan kembali fungsi pengawasan bank dari OJK kepada BI dilakukan secara bertahap setelah dipenuhinya syarat-syarat yang meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada DPR.
Kemudian, ada pasal 9 yang mengatakan bahwa pihak lain dilarang ikut campur tangan terhadap tugas BI akan dihapus dan akan diganti menjadi pasal 9A, 9B dan 9C. Pasal tambahan ini berisi mengenai Pemerintah bisa ikut campur dalam pelaksanaan tugas BI.
Dalam pasal 9A, akan ditetapkan dewan moneter yang berisi 5 anggota dan bertugas membantu pemerintah dan BI dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan. Anggota dewan moneter terdiri dari Menteri Keuangan, kemudian ada satu dari Menteri bidang Perekonomian, Gubernur BI, Deputi Senior Bi serta Dewan Komisioner OJK.
Dalam pasal 9B, disusun bahwa Menteri Keuangan sebagai ketua dari dewan moneter tersebut. Dewan moneter juga harus melakukan sidang minimal dua kali dalam sebulan atau sesuai dengan kebutuhan mendesak.
Pasal 9C disusun bahwa keputusan dewan moneter diambil dengan musyawarah mufakat bila Gubernur BI tidak bisa memufakati hasil musyawarah dewan moneter. Dalam hal ini, Gubernur BI dapat mengajukan pendapatnya pada pihak pemerintah.
Selanjutnya yang akan diubah adalah ketentuan di pasal 43, di mana dalam UU sebelumnya wakil pemerintah dapat hadir di Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan BI dengan hak bicara tanpa hak suara. Ini akan diubah sehingga pemerintah hadir dalam RDG bulanan BI dengan hak bicara dan hak suara.
"Yang mewakili pemerintah dengan hak bicara dan hak suara," tulis draf RUU tersebut.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Skandal "Uang Haram" Saham HSBC Anjlok Terendah Sejak 1995
