
Dewan Moneter Hidup Lagi? Amandemen UU BI 'Rasa Orde Baru'

Dari bahan rapat Baleg yang diterima CNBC Indonesia, salah satu yang akan diubah berada di pasal 34 yang berisi "Tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan undang-undang" yang saat ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam RUU terbaru ini, pengawasan bank akan dikembalikan kepada BI. Pengalihan kewenangan harus dilakukan paling lama 31 Desember 2023.
"Ya di antaranya mengenai OJK mengawasi sektor keuangan di luar perbankan dan ini baru draf usulan. Masih perlu diperdalam lagi," kata Baidhowi.
Proses pengalihan kembali fungsi pengawasan bank dari OJK kepada BI dilakukan secara bertahap setelah dipenuhinya syarat-syarat yang meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada DPR.
Kemudian, ada pasal 9 yang mengatakan bahwa pihak lain dilarang ikut campur tangan terhadap tugas BI akan dihapus dan akan diganti menjadi pasal 9A, 9B dan 9C. Pasal tambahan ini berisi mengenai Pemerintah bisa ikut campur dalam pelaksanaan tugas BI.