Draf RUU Amandemen BI

Dewan Moneter Hidup Lagi? Amandemen UU BI 'Rasa Orde Baru'

Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
01 September 2020 13:28
Gedung Bank Indonesia
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Kedua, ada pandangan untuk membentuk Dewan Moneter yang akan membantu pemerintah dan BI dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter. Dewan Moneter memimpin, mengkoordinasikan dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan dengan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Nantinya, Dewan Moneter terdiri Menteri Keuangan sebagai ketua, satu orang menteri di bidang perekonomian, Gubernur BI dan Deputi Senior BI, serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika dipandang perlu, maka pemerintah dapat menambah beberapa orang menteri sebagai anggota penasihat Dewan Moneter.

Di UU No 23/1999 dan UU No 3/2004, tidak ada yang namanya Dewan Moneter. Namun kalau melihat UU No 13/1968, barang itu ada di sana.

Dalam pasal 8 ayat (2) UU 13/1968 disebutkan bahwa dalam menetapkan kebijakan, pemerintah dibantu oleh Dewan Moneter. Lalu pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

  1. Dewan Moneter membantu Pemerintah dalam merencanakan dan menetapkan kebijaksanaan moneter seperti termaksud dalam Pasal 8, dengan mengajukan patokan-patokan dalam rangka usaha menjaga kestabilan moneter, kepenuhan kesempatan kerja dan peningkatan taraf hidup rakyat.
  2. Dewan Moneter memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kebijaksanaan moneter yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Kemudian di pasal 10 disebutkan bahwa Dewan Moneter terdiri dari tiga orang yaitu menteri-menteri yang membidangi keuangan dan perekonomian serta Gubernur BI. Jika dipandang perlu, pemerintah dapat menambah beberapa menteri sebagai anggota penasihat Dewan Moneter. Sementara di pasal 11 ayat (1) dinyatakan bahwa Dewan Moneter diketuai oleh Menteri Keuangan.

Di pasal 13 tersirat bahwa posisi Gubernur BI sebenarnya agak lemah. Ayat (2) pasal itu menulis apabila Gubernur tidak dapat memufakati hasil musyawarah Dewan Moneter, maka dia dapat mengajukan pendapatnya kepada pemerintah.Ada nuansa pemerintah lebih dominan.

Oleh karena itu, tidak heran amandemen UU BI terlihat 'retro'. Wacana ini seakan ingin mengembalikan fungsi dan tugas BI seperti masa Orde Baru.

HALAMAN SELANJUTNYA >> Dewan Moneter di RUU Amandemen BI, Diketuai Menkeu

(aji/dru)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular