
Karyawan Ngamuk, Alfamart Buka-Bukaan Potong Gaji 10%

Jakarta, CNBC Indonesia - Pihak PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart buka suara terhadap protes pekerjanya yang mengklaim mengalami pemotongan gaji sebesar 10%, terkait kebijakan nota selisih barang (NSB).
Corporate Affairs Director Sumber Alfaria Trijaya Solihin mengungkapkan pihaknya akan memotong gaji karyawannya jika ada kesalahan yang dibuat, dalam hal ini kehilangan barang yang tidak sesuai dengan data penjualan atau NSB.
"Saya ambil contoh, misal terima 10 dan penjualan 8, harusnya sisa 2, ternyata stok 1. Siapa harus tanggung jawab? Item barang kan cukup banyak. Artinya barang masuk keluar harus sama. Kan gitu logikanya. Di toko itu ada ribuan item. Jika terjadi selisih barang, bisa kurang teliti, misal datang 9, dia tanda tangan 10, kan dalam data komputer 10 kan," sebutnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (6/8).
Jika ada barang kehilangan, maka tanggung jawab akan diberi kepada karyawan yang bertugas di bidangnya. Bentuknya yakni pemotongan gaji, namun jumlahnya tidak akan sebesar 10% langsung, melainkan sesuai dengan jabatan karyawan di toko tersebut.
"Di PP 78 tahun 2015 (tentang pengupahan), tanggung jawab tadi sebetulnya kita bisa potong sampai 50%. Kita menerapkan nggak boleh lebih dari 30%. Nah, itu terdiri dari pinjaman nggak boleh dipotong lebih dari 10%. NSB juga nggak lebih dari 10%. BPJS bersifat normatif 10%, berapa jumlah? tergantung, bervariasi antara toko dan gudang. Macam-macam jabatannya. Jadi kalau terjadi selisih barang. Masing-masing ada tanggung jawab. Misal koordinator dengan staf pasti beda," jelas Solihin.
Untuk menanggung kerugian, perusahaan, disebutnya tetap memiliki budget tambahan untuk mengantisipasi barang hilang yang dilakukan oleh pegawai. Namun angka hanya 0,15% dari nilai produk.
Meski sudah ada sistem tersebut, namun Aliansi Serikat Pekerja Alfamart (ASPAL) menyatakan ketidakpuasannya. Mereka protes kepada manajemen terkait kebijakan pemotongan upah sebesar 10% terhadap keryawan dari Nota Selisih Barang (NSB).
"Hal ini dapat lebih lanjut menyulitkan pekerja dalam berbagai hal, seperti hambatan dalam mengurus BPJS Ketenagakerjaan karena paklaring (surat referensi kerja) tertahan, atas dasar ia belum melunasi utang NSB tersebut," sebut ASPAL dalam keterangan resmi dikutip CNBC Indonesia, Rabu (5/8).
ASPAL tak terima dengan kebijakan perusahaan, dan berencana menggelar unjuk rasa pada 11-13 Agustus 2020.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Karyawan Alfamart Ancam Mogok Gara-Gara Gaji Dipotong 10%