
Karyawan Alfamart Ancam Mogok Gara-Gara Gaji Dipotong 10%

Jakarta, CNBC Indonesia - Aliansi Serikat Pekerja Alfamart (ASPAL) menyatakan protes kepada PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart terkait kebijakan pemotongan upah sebesar 10% terhadap keryawan dari Nota Selisih Barang (NSB). Mereka mengancam akan menggelar aksi protes pada 11-13 Agustus 2020.
Penerapan pemotongan gaji berlaku jika hasil akhir perhitungan stock opname melebihi batas toleransi kehilangan sebesar 0,02%, maka Alfamart melakukan pemotongan upah karyawan sebesar 10% tiap bulan.
Para pekerja Alfamart yang terkena PHK atau mengundurkan diri juga terpaksa mengalami pemotongan upah otomatis, bila nilai selisih barang atau beban hutang masih diberlakukan oleh pihak perusahaan.
"Hal ini dapat lebih lanjut menyulitkan pekerja dalam berbagai hal, seperti hambatan dalam mengurus BPJS Ketenagakerjaan karena paklaring (surat referensi kerja) tertahan, atas dasar ia belum melunasi hutang NSB tersebut," sebut ASPAL dalam keterangan resmi dikutip CNBC Indonesia, Rabu (5/8).
Aliansi ini terdiri dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Serikat Buruh Karya Utama Retail, Pergudangan, Pertokoan (SBKU RPP) telah mengirimkan surat bipartit 1 (satu) kepada pihak manajemen. Sayangnya, mereka mengklaim pihak manajemen tidak bersikap kooperatif dalam merespon persoalan tersebut.
"Mereka enggan melakukan pertemuan bipartit dengan memberi alasan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Padahal, pertemuan bipartit dapat dilakukan asalkan tetap mematuhi aturan protokol kesehatan," tulisnya.
ASPAL berinisiatif untuk menyampaikan surat bipartit selanjutnya ke kantor pusat Alfa Tower di Jl. Jalur Sutera Alam Sutera Barat Kav. 7-9, Serpong, Tangerang. Alhasil, surat kedua tersebut direspons dengan cepat dan tanggap.
"Kami sebagai ASPAL menyatakan bahwa selama belum terciptanya kesepakatan kedua belah pihak, pihak manajemen tidak melakukan pemotongan upah tersebut.
Mereka mengklaim pihak perusahaan dan manajemen belum dapat membuktikan hilangnya barang-barang, sehingga terjadi selisih dan buruh/pekerja wajib mengganti dan berhutang/menanggung beban atas kehilangan tersebut," jelas ASPAL.
"ASPAL menuntut kepada perusahaan dan manajemen PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk untuk menetapkan kebijakan perlindungan terhadap buruh/pekerjanya, bukan pemotongan upah 10% di saat situasi pandemi Covid-19. Pada masa pandemi ini, keluarga buruh justru semakin sulit memenuhi kebutuhan dasar. Praktek pemotongan upah ini mengancam kesejahteraan pekerja," sebutnya.
Perwakilan dari ASPAL Suryanto mengatakan kebijakan diambil perusahaan tanpa kesepakatan dengan serikat pekerja. Ia mengaku tak terima, terlebih keputusan diambil di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi virus corona. "Rencananya 11-13 Agustus 2020 kami akan melakukan aksi mogok kerja di kantor pusat," ujar Suryanto dikutip dari CNNIndonesia.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Karyawan Ngamuk, Alfamart Buka-Bukaan Potong Gaji 10%