Internasional

Ini Alasan Kenapa Selandia Baru Jadi 'Musuh' China

Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
04 August 2020 13:27
A woman wearing a protective face mask walks by the Government of Hong Kong Special Administrative Region office building in Beijing, Tuesday, June 30, 2020. Hong Kong media are reporting that China has approved a contentious law that would allow authorities to crack down on subversive and secessionist activity in Hong Kong, sparking fears that it would be used to curb opposition voices in the semi-autonomous territory. (AP Photo/Andy Wong)
Foto: China sahkan hukum keamanan nasional Hong Kong. (AP/Andy Wong)

Jakarta, CNBC IndonesiaSelandia Baru menjadi negara teranyar yang melakukan langkah yang bisa memicu "permusuhan" dengan China. Langkah itu adalah mengecam China yang telah memberlakukan undang-undang (UU) keamanan nasional di Hong Kong.

Sebagai bentuk protes, Selandia Baru baru telah menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong. Langkah itu dilakukan setelah sebelumnya aliansi 'Five Eyes' juga memprotes penerapan UU Keamanan Nasional Hong Kong oleh China dengan melakukan penangguhan serupa. Negara-negara aliansi itu termasuk Kanada, Inggris, Australia dan Amerika Serikat (AS).

Sebagai balasan, China telah menangguhkan perjanjian ekstradisi Hong Kong dengan Selandia Baru pada Selasa (4/8/2020).

"Praktik Selandia Baru ... sangat mencampuri urusan dalam negeri China," kata juru bicara kementerian luar negeri Wang Wenbin, mengumumkan keputusan negaranya untuk menangguhkan kerja sama yudisial dengan Selandia Baru.

"Ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan norma-norma dasar yang mengatur hubungan internasional," tambah Wenbin dikutip dari South China Morning Post.

Ia juga menyebut langkah Selandia Baru merusak fondasi kerjasama peradilan wilayah administrasi khusus Hong Kong dengan negara itu.

Mengutip The Guardian, Selandia Baru juga memperketat pembatasan militer dan ekspor barang-barang dual-use ke Hong Kong. Barang-barang yang termasuk ekspor dual-use termasuk perangkat lunak, dan teknologi yang dapat digunakan untuk aplikasi sipil dan militer.

Selain itu, Selandia Baru juga mengeluarkan peringatan pada warganya yang ada di Hong Kong untuk waspada karena undang-undang keamanan baru telah menyebabkan peningkatan risiko penangkapan untuk sejumlah kegiatan seperti protes. Risiko dari penangkapan itu adalah kemungkinan menghadapi hukuman di daratan China hingga hukuman maksimum penjara seumur hidup.

UU Keamanan Nasional Hong Kong yang diterapkan China, banyak dikecam karena dianggap mengikis kebebasan Hong Kong. Sebab, Hong Kong meskipun merupakan kota milik China, tapi kota itu memiliki kebebasan sendiri yang telah disepakati oleh China dan Inggris pada 1997.

Kebebasan Hong Kong, yang termasuk kebebasan berbicara dan memiliki hukum yang terpisah dari China itu, tertuang dalam aturan "satu negara, dua sistem". Aturan itu sejatinya berhak dinikmati Hong Kong hingga 50 tahun sejak tahun kesepakatan, namun langkah China telah membuat aturan itu seolah tidak dihormati. Aturan itu disepakati China dan Inggris saat Hong Kong dikembalikan ke China oleh Inggris pada 1997.


(res)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Uni Eropa Warning China, Ada Apa Lagi?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular