
Pemerintah Cari Utangan Rp 8 T Lewat Surat Utang Syariah

Jakarta, CNBC Indonesia - Hari ini, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali membuka lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk . Sukuk dilelang dengan seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara-Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk).
Lelang ini dibuka dari pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Settlement akan dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2020 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).
Pemerintah menargetkan bisa mendapatkan Rp 8 triliun dari lelang tersebut. Hasil dari lelang Sukuk ini akan digunakan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020.
Lelang sukuk ini akan dilakukan dalam lima seri yakni :
Pertama, SPN-S 05022021 dengan jangka waktu kurang dari setahun dan jatuh tempo pada 5 Februari 2021. Imbal hasilnya diberikan diskonto.
Kedua, PBS-027 dengan jangka waktu sekitar 2 tahun yakni jatuh tempo pada 15 Mei 2023. Adapun imbal hasil yang ditetapkan 6,5%.
Ketiga, seri PBS-026 dengan jangka waktu 4 tahun dan jatuh tempo 15 Oktober 2024. Imbal hasil yang diberikan 6,625%.
Keempat, PBS-025 dengan jangka waktu 13 tahun yang jatuh tempo pada 15 Mei 2033. Imbal hasil untuk seri ini 8,375%.
Kelima, seri PBS-028, dengan jangka waktu 26 tahun dan jatuh tempo pada 15 Oktober 2046. Imbal hasil yang ditawarkan sebesar 7,75%.
Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui dealer utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Dealer Utama SBSN, BI, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.
Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang termasuk penghitungan nilai setelmen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017.
SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.
Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR RI dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2020 yang telah mendapat persetujuan DPR RI melalui UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.
Bertindak sebagai penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article LAPAN Bakal Kembangkan Pesawat R80 Habibie Pakai Sukuk