
Heboh Aktivis Pro Demokrasi Cemooh Polisi Hong Kong, Kenapa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kisruh soal demokrasi di Hong Kong tak kunjung usai meski sudah berlangsung selama setahun terakhir. Bahkan, keadaan menjadi semakin runyam usai pemerintah China menerapkan Undang-Undang Keamanan Nasional pada akhir Juni lalu.
Sejak UU kontroversial itu diterapkan, otoritas Hong Kong kerap dilaporkan melakukan penangkapan terhadap orang-orang yang diduga menyalahi aturan itu.
Terbaru, empat orang siswa telah ditangkap polisi akibat mengunggah sesuatu yang dianggap mengancam keamanan nasional China. Penangkapan itu diumumkan polisi Hong Kong melalui Twitter pada Rabu (29/7/2020) malam.
Namun, ada yang janggal dalam postingan polisi tersebut. Mereka menggunakan tanda pagar (tagar/hastag) #HKIndependence atau Kemerdekaan Hong Kong. Hal itu pun langsung menarik perhatian lantaran polisi dianggap mendukung seruan dari para demonstran dan pro-demokrasi.
"Mereka diduga memisahkan diri dengan mengadvokasi #HKIndependence. Investigasi sedang berlangsung," tulis kepolisian di akunnya yang memiliki 84.000 pengikut.
Selain kepolisian Hong Kong, media pemerintah China, yaitu Global Times juga menggunakan istilah yang sama dalam tweet-nya, membuat hashtag menjadi viral, lapor AFP.
Aksi kedua lembaga itu pun langsung mendapat cemooh dari para pengguna Twitter. Ada yang menyebut langkah itu berarti mereka juga mendukung kemerdekaan Hong Kong, yang berarti menyalahi UU Keamanan Nasional.
"Oh polisi HK baru saja membuat tagar baru #HKIndependence, harap itu tidak tren," tulis salah seorang pengguna media sosial tersebut. Postingan itu langsung mendapat lebih dari 5.000 suka dan retweet.
"Anda benar-benar sadar kalau Anda baru saja membuat tagar #HKIndependence dan membuatnya tren?" tambah @HongKongHermit, akun populer yang dikelola oleh warga asing Hong Kong yang sering melontarkan kritik pedas terhadap polisi kota.
"Selamat, Anda jelas lebih banyak "menghasut" dan "mempromosikan pemisahan diri" daripada yang dilakukan beberapa remaja dengan selebaran selama ini. Bebaskan mereka atau tangkap manajer media sosialmu."
China telah memberlakukan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong bulan lalu. Tujuannya adalah untuk mengembalikan stabilitas kota itu setelah dilanda protes pro-demokrasi besar-besaran tahun lalu.
Ada empat jenis kejahatan yang menjadi target UU itu, yaitu pelaku subversi, pemisahan diri, terorisme dan berkolusi dengan pasukan asing. Di mana hukumannya termasuk penjara seumur hidup.
(res/res)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hong Kong Kembali Panas, Tuntut Merdeka dari China
