Internasional

Mantan PM Malaysia Najib Razak Diputus Bersalah Korupsi 1MDB

Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
28 July 2020 12:18
Malaysia's former prime minister Najib Razak arrives to give a statement to the Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) in Putrajaya, Malaysia May 24, 2018. REUTERS/Lai Seng Sin
Foto: REUTERS/Lai Seng Sin

Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan yang dituduhkan kepadanya terkait kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Keputusan itu diumumkan dalam sidang  yang digelar pada Selasa (28/7/2020).

Sebagaimana dilaporkan The Straits Times, Hakim Pengadilan Tinggi Mohd Nazlan Mohd Ghazali menyatakan Najib yang kini berusia 67 tahun, bersalah atas tujuh dakwaan. Satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan dan tiga tuduhan pencucian uang terkait penyalahgunaan dana sebesar RM42 juta (Rp 145 miliar) dari SRC International, mantan anak perusahaan 1MDB.

"Saya menemukan terdakwa bersalah dan menghukumnya atas semua 7 tuduhan," kata hakim. Setiap dakwaan tersebut memiliki potensi hukuman penjara hingga 15 sampai 20 tahun.

Sebelum persidangan, pada Senin malam Najib telah menyatakan keyakinannya bahwa ia akan terbebas dari kesalahan yang dituduhkan padanya. "Ini adalah kesempatan saya untuk membersihkan nama saya," kata Najib dalam postingan Facebook Senin malam.

"Apa pun keputusan besok di pengadilan tinggi, itu tidak berakhir di sini," katanya lagi, seraya menambahkan bahwa kedua pihak akan mengajukan banding atas keputusan apa pun di pengadilan federal.

Najib telah menghadapi penyelidikan korupsi semenjak ia kalah dalam pemilihan umum 2018. Ia telah diselidiki otoritas Malaysia dan juga Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS). Penyelidikan terpisah departemen AS dilakukan untuk melacak aset yang dibeli Najib dengan dana yang diduga dicuri dari 1MDB.

Secara total, Najib menghadapi 42 tuduhan korupsi, penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang di lima kasus pengadilan yang berbeda tersebut terkait dengan perannya dalam skandal multi-miliar dolar yang melibatkan 1MDB, dana kekayaan milik negara yang ia dirikan bersama pejabat lainnya pada tahun 2009. Ia juga menjabat sebagai ketua dewan penasihat lembaga tersebut.

Pihak berwenang AS menuduh lebih dari US$ 4,5 miliar (Rp 63,8 triliun) digelapkan dari dana negara dan dibelanjakan di seluruh dunia untuk aset mewah seperti kapal pesiar, lukisan, dan properti mewah.

Najib juga baru-baru ini diperintahkan oleh pengadilan Malaysia untuk membayar RM 1,69 miliar dalam bentuk pajak yang belum dibayarkan kepada Inland Revenue Board.


(res/res)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mengenal Skandal 1MDB, Korupsi Terbesar Mantan PM Malaysia

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular