
Wow! Eks PM Malaysia Harus Bayar Tunggakan Pajak Rp5,6 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Malaysia memerintahkan mantan Perdana Menteri Najib Razak untuk membayar pajak senilai 1,69 miliar ringgit (US$ 397,41 juta) pada Rabu (22/7/2020). Total itu setara sekitar Rp 5,6 triliun (estimasi kurs Rp 14.000 per dolar AS).
Pajak itu merupakan akumulasi dari pajak yang belum dibayarkan selama tujuh tahun ketika ia masih menjabat, menurut laporan surat kabar nasional Bernama.
"Dalam putusannya, hakim Pengadilan Tinggi Ahmad Bache mengatakan bahwa mantan perdana menteri tidak dibebaskan dari membayar pajak dan bahwa Najib harus membayar utangnya kepada pemerintah," jelas Bernama, sebagaimana dilaporkan ulang oleh Reuters, Rabu.
Otoritas pajak mengajukan gugatan Juni lalu agar Najib membayar pajak yang belum dibayarnya sejak 2011 sampai 2017, dan ditambah penalti serta bunganya.
Najib sendiri saat ini sedang menjadi objek penyelidikan kasus korupsi miliaran dolar terkait 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Penyelidikan terhadapnya telah dijalankan sejak ia kalah dalam pemilihan umum 2018. Ia juga telah dituduh menyalahgunakan kekuasaannya.
Akibat itu, ia telah diselidiki otoritas Malaysia dan juga Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS). Penyelidikan terpisah departemen AS dilakukan untuk melacak aset yang dibeli Najib dengan dana yang diduga dicuri dari 1MDB.
Namun demikian, Najib telah membantah pernah melakukan semua kesalahan yang dituduhkan padanya.
Najib telah menjabat sebagai perdana menteri Malaysia dari 2009 hingga 2018. Ia merupakan salah satu pejabat yang turut mendirikan 1MDB. Sebanyak US$ 4,5 miliar aset di lembaga itu telah dicuri, menurut otoritas AS dan Malaysia.
(res/res)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mantan PM Malaysia Najib Razak Diputus Bersalah Korupsi 1MDB
