Round Up

Wajarkah Tunjangan Profesi Guru di Sekolah Tajir Disetop?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
18 July 2020 11:16
Rapat Pertama Nadiem Makarim Sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kamis, 24 Oktober 2019 (Screenshot Instagram @kemdikbud.ri)
Foto: Rapat Pertama Nadiem Makarim Sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kamis, 24 Oktober 2019 (Screenshot Instagram @kemdikbud.ri)

Jakarta, CNBC Indonesia - Forum guru yang tergabung dalam Delegasi Forum Komunikasi Guru SPK Indonesia mengeluhkan penghentian tunjangan profesi yang diatur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Penghentian tunjangan profesi diketahui melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020. Tunjangan profesi ini dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama (SPK).

SPK adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia baik berbentuk formal maupun non formal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ternyata SPK itu tidak seperti sekolah standar nasional, SPK harus melampaui delapan standar seperti pengelolaan, guru, pembiayaan, serta harus memiliki keunggulan dibandingkan sekolah nasional.

SPK dilaksanakan dengan mengikuti standar nasional pendidikan dan dapat diperkaya dengan standar asing, meliputi aspek kurikulum, pembelajaran, penilaian dan sarana prasarana. Pengayaan standar pendidikan asing harus memiliki keunggulan dibandingkan standar nasional. Selain itu, standar asing tersebut harus dicantumkan dalam RIPS.

Gurunya pun harus memiliki gurunya harus memiliki dua sertifikasi yakni dari Indonesia dan Lembaga Pendidikan Asing (LPA) sebelum bisa mengajar. Sementara biaya murid untuk masuk ke sekolah SPK pun mahal, bahkan ada yang biayanya hingga ratusan juta.

Para guru dalam Forum Satuan Pendidikan Kerjasama ini menilai aturan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam rapat dengar pendapat umum yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020), terungkap, forum guru ini mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim membatalkan Peraturan Sekjen Kemendikbud tersebut.

"Selanjutnya mengembalikan hak para guru untuk mendapatkan tunjangan profesi," kata perwakilan guru tersebut seperti dikutip situs resmi DPR RI, seperti dikutip Sabtu (18/7/2020).

"Dalam PP Nomor 41/2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen serta tunjangan kehormatan profesor pada ayat 1 disebutkan, guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan memenuhi persyaratan dengan ketentuan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan," ungkap Fikri.

Tunjangan yang dimaksud, diberikan kepada guru dan dosen non ASN. Dan forum ini mendesak Komisi X DPR RI juga untuk membantu para guru yang kehilangan hak tunjangan profesinya.

"Komisi X memandang perlu untuk melakukan fungsi pengawasan atas kebijakan ini. Komisi X ingin mendengar langsung dari satuan pendidikan SMA terkait penyaluran tunjangan profesi guru," imbuh Fikri.

Untuk informasi, yang dimaksud dengan Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia baik berbentuk formal maupun non formal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kesejahteraan Bagus, Guru SPK Tak Perlu Tunjangan Profesi?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular