
Fakta di Balik Setopnya Tunjangan Profesi Guru SPK

Jakarta, CNBC Indonesia - Forum guru yang tergabung dalam Delegasi Forum Komunikasi Guru Satuan Pendidikan Kerja Sama Indonesia mengeluhkan penghentian tunjangan profesi yang diatur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Tunjangan profesi ini dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama (SPK).
Tunjangan profesi yang disetop tersebut diketahui melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020. Dalam beleid tersebut, di Pasal 6 tercantum, tunjangan profesi ini dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama (SPK).
Untuk informasi, yang dimaksud dengan Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia baik berbentuk formal maupun non formal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ternyata SPK itu tidak seperti sekolah standar nasional, SPK harus melampaui delapan standar seperti pengelolaan, guru, pembiayaan, serta harus memiliki keunggulan dibandingkan sekolah nasional.
SPK dilaksanakan dengan mengikuti standar nasional pendidikan dan dapat diperkaya dengan standar asing, meliputi aspek kurikulum, pembelajaran, penilaian dan sarana prasarana. Pengayaan standar pendidikan asing harus memiliki keunggulan dibandingkan standar nasional. Selain itu, standar asing tersebut harus dicantumkan dalam RIPS.
Gurunya pun harus memiliki gurunya harus memiliki dua sertifikasi yakni dari Indonesia dan Lembaga Pendidikan Asing (LPA) sebelum bisa mengajar. Sementara biaya murid untuk masuk ke sekolah SPK pun mahal, bahkan ada yang biayanya hingga ratusan juta.
Pengawasan dilakukan terhadap penyelenggaraan pendidikan oleh SPK, berupa pemantauan dan evaluasi.
Dirjen terkait membentuk Tim Pemantau dan Evaluasi yang terdiri dari unsur kesekretariatan Kementerian, direktorat teknis pada Dirjen terkait, dan LPMP. Keanggotaan ditetapkan dengan keputusan Menteri setiap tahun, dan pemantauan dapat dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah, misalnya untuk pemantauan ujian nasional pada SPK.
Selain itu sekolah SPK juga biasanya memiliki standar yang lebih tinggi dibandingkan sekolah nasional. Pasalnya untuk menjadi guru di SPK biasanya harus memiliki dua sertifikasi yakni dari Indonesia dan Lembaga Pendidikan Asing (LPA) sebelum bisa mengajar. Untuk itu, dari sisi pembiayaan dan gaji seharusnya lebih tinggi.
"Tunjangan SPK karena dari sisi pembiayaan dan gaji harusnya lebih tinggi. Sekolah SPK uang masuknya saja sampai ratusan juta, SPP-nya bisa Rp 3 jutaan, itu mungkin kesejahteraan guru SPK jauh lebih sejahtera lebih dibanding guru-guru di sekolah nasiolal," ungkap praktisi pendidikan yang juga tim akreditasi sekolah yang menolak disebutkan namanya kepada CNBC Indonesia, Jumat (17/07/2020)., Jumat (17/07/2020).
Meski enggan memberikan komentar lebih lanjut, menurutnya standar yang dimiliki SPK termasuk dari sisi kesejahteraan diatas standar nasional. Apalagi keberadaan dan standar SPK sendiri ada di atas sekolah nasional.
"Bisa juga mengkroscek guru-guru tersebut ada di sekolah mana, maksudnya mereka yang berasal dari sekolah nasional yang menggunakan kurikulum 1 subject," katanya.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kesejahteraan Bagus, Guru SPK Tak Perlu Tunjangan Profesi?