Kesejahteraan Bagus, Guru SPK Tak Perlu Tunjangan Profesi?

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
17 July 2020 13:24
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, meninjau langsung kondisi sekolah rusak karena angin dan hujan deras di Sekolah Dasar (SD) Negeri Cirimekar 02, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (6/1/2020). Pantauan CNBC Indonesia nadiem berkeliling sekolah dan melihat secara langsung bangunan yang rusak. Ia juga menyapa murid-murid yang sedang belajar dalam tenda darurat yang sudah dikirim langsung dari kemendikbud. Nadiem mengaku senang mendengar semangat para siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar meski dalam kondisi memprihatinkan. Nadiem meminta agar para siswa bersabar menunggu bantuan dari Kemendikbud. Pada kesempatan nadiem terlihat memberi tas dan seperangkat alat sekolah kepada murid-murid. Seperti diketahui, atap sejumlah ruangan di sekolah tersebut ambruk setelah hujan deras mengguyur pada 31 Desember lalu. Ada lima ruang yang atapnya ambruk dihantam derasnya air hujan. Tiga ruang kelas, satu ruang guru, dan satu ruang komputer. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, meninjau langsung kondisi sekolah rusak karena angin dan hujan deras di Sekolah Dasar (SD) Negeri Cirimekar 02, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (6/1/2020). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Forum guru yang tergabung dalam Delegasi Forum Komunikasi Guru SPK Indonesia mengeluhkan penghentian tunjangan profesi yang diatur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Para guru ini mengadu langsung ke Komisi X DPR.

Penghentian tunjangan profesi diketahui melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020. Tunjangan profesi ini dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama (SPK).

Guru-guru yang bekerja di sekolah SPK harus memiliki delapan standar yang ditetapkan termasuk standar akreditasi dan standar pembiayaan.

Selain itu sekolah SPK juga biasanya memiliki standar yang lebih tinggi dibandingkan sekolah nasional. Pasalnya untuk menjadi guru di SPK biasanya harus memiliki dua sertifikasi yakni dari Indonesia dan Lembaga Pendidikan Asing (LPA) sebelum bisa mengajar.

Oleh sebab itu tunjangan SPK karena dari sisi pembiayaan dan gaji harusnya lebih tinggi.

"Uang masuk atau daftar saja sampai ratusan juta, SPP-nya bisa Rp 3 jutaan kan sekolah swasta itu mungkin kesejahteraan guru SPK jauh lebih sejahtera lebih dibanding guru-guru di sekolah nasional," ungkap praktisi pendidikan yang juga tim akreditasi sekolah yang menolak disebutkan namanya kepada CNBC Indonesia, Jumat (17/07/2020).

Meski enggan memberikan komentar lebih lanjut, menurutnya standar yang dimiliki SPK termasuk dari sisi kesejahteraan di atas standar nasional. Apalagi keberadaan dan standar serta fasilitas sekolahnya sendiri ada di atas sekolah nasional.

"Bisa juga cek guru-guru tersebut ada di sekolah mana, maksudnya mereka yang berasal dari sekolah nasional yang menggunakan kurikulum 1 subject," katanya.

SPK adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia baik berbentuk formal maupun non formal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kualitas SDM RI Belum Optimal Nih, Mas Nadiem!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular