
Kesejahteraan Bagus, Guru SPK Tak Perlu Tunjangan Profesi?

Jakarta, CNBC Indonesia - Forum guru yang tergabung dalam Delegasi Forum Komunikasi Guru SPK Indonesia mengeluhkan penghentian tunjangan profesi yang diatur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Para guru ini mengadu langsung ke Komisi X DPR.
Penghentian tunjangan profesi diketahui melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020. Tunjangan profesi ini dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama (SPK).
Guru-guru yang bekerja di sekolah SPK harus memiliki delapan standar yang ditetapkan termasuk standar akreditasi dan standar pembiayaan.
Selain itu sekolah SPK juga biasanya memiliki standar yang lebih tinggi dibandingkan sekolah nasional. Pasalnya untuk menjadi guru di SPK biasanya harus memiliki dua sertifikasi yakni dari Indonesia dan Lembaga Pendidikan Asing (LPA) sebelum bisa mengajar.
Oleh sebab itu tunjangan SPK karena dari sisi pembiayaan dan gaji harusnya lebih tinggi.
"Uang masuk atau daftar saja sampai ratusan juta, SPP-nya bisa Rp 3 jutaan kan sekolah swasta itu mungkin kesejahteraan guru SPK jauh lebih sejahtera lebih dibanding guru-guru di sekolah nasional," ungkap praktisi pendidikan yang juga tim akreditasi sekolah yang menolak disebutkan namanya kepada CNBC Indonesia, Jumat (17/07/2020).
Meski enggan memberikan komentar lebih lanjut, menurutnya standar yang dimiliki SPK termasuk dari sisi kesejahteraan di atas standar nasional. Apalagi keberadaan dan standar serta fasilitas sekolahnya sendiri ada di atas sekolah nasional.
"Bisa juga cek guru-guru tersebut ada di sekolah mana, maksudnya mereka yang berasal dari sekolah nasional yang menggunakan kurikulum 1 subject," katanya.
SPK adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia baik berbentuk formal maupun non formal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kualitas SDM RI Belum Optimal Nih, Mas Nadiem!