Ternyata Tunjangan Profesi Guru Ini yang Disetop Mas Nadiem

M Iqbal, CNBC Indonesia
17 July 2020 07:00
Infografis/16 Protokol Virus Corona di Sekolah dari Pak Nadiem/Aristya Rahadian Krisabella
Foto: Infografis/16 Protokol Virus Corona di Sekolah dari Pak Nadiem/Aristya Rahadian Krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Forum Komunikasi Guru SPK [Satuan Pendidikan Kerja Sama] Indonesia protes karena tunjangan profesi yang diatur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) disetop. Para guru ini mengadu langsung ke Komisi X DPR.



Tunjangan profesi yang disetop tersebut diketahui melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020. Dalam beleid tersebut, di Pasal 6 tercantum, tunjangan profesi ini dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama (SPK).

GuruFoto: Ist

Untuk informasi, yang dimaksud dengan Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia baik berbentuk formal maupun non formal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.



Para guru dalam Forum Satuan Pendidikan Kerja Sama ini menilai aturan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.



Dalam rapat dengar pendapat umum yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020), terungkap, forum guru ini mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim membatalkan Peraturan Sekjen Kemendikbud tersebut.



"Selanjutnya mengembalikan hak para guru untuk mendapatkan tunjangan profesi," kata perwakilan guru tersebut seperti dikutip situs resmi DPR RI, Kamis (16/7/2020).



"Dalam PP Nomor 41/2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen serta tunjangan kehormatan profesor pada ayat 1 disebutkan, guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan memenuhi persyaratan dengan ketentuan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan," ungkap Fikri.



Tunjangan yang dimaksud, diberikan kepada guru dan dosen non ASN. Dan forum ini mendesak Komisi X DPR RI juga untuk membantu para guru yang kehilangan hak tunjangan profesinya.

"Komisi X memandang perlu untuk melakukan fungsi pengawasan atas kebijakan ini. Komisi X ingin mendengar langsung dari satuan pendidikan SMA terkait penyaluran tunjangan profesi guru," imbuh Fikri.

Hari ini, Jumat (17/7/2020) Kemendikbud bakal menjelaskan secara rinci soal tunjangan profesi guru ini.




(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mantap Kakak... Ini 6 Tunjangan yang Diberikan untuk Para PNS

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular