Kemendikbud Sebut tak ada Penghentian Tunjangan Profesi Guru

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
22 July 2020 15:24
Infografis/16 Protokol Virus Corona di Sekolah dari Pak Nadiem/Aristya Rahadian Krisabella
Foto: Ilustrasi Menteri Pendidikan Nadiem Makarim (CNBC Indonesia/Aristya Rahadian Krisabella)

Jakarta, CNBC IndonesiaKementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan tidak ada pemberhentian tunjangan profesi guru. Seluruh guru, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun bukan PNS, tetap mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam siaran pers yang disampaikan Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kemendikbud, Rabu (22/7/2020), Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na'im menjelaskan, hal itu diperkuat dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Beleid itu menekankan pemberian tunjangan profesi bagi guru bukanPNS dikecualikan bagi guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama dan guru yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama(SPK).

"Sejak tahun 2019, guru SPK tidak mendapatkan tunjangan karena guru SPK belum memenuhi standar nasional pendidikan terutama standar proses yang disyaratkan bagi guru bukan PNS yang mendapatkan tunjangan profesi," kata Ainun.

Sebelumnya, forum guru yang tergabung dalam Delegasi Forum Komunikasi Guru SPK Indonesia mengeluhkan penghentian tunjangan profesi yang diatur Kemendikbud. Penghentian itu diketahui melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020. Tunjangan profesi ini dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di SPK.

SPK adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara lembaga pendidikan asing yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan lembaga pendidikan di Indonesia baik berbentuk formal maupun non formal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ternyata SPK itu tidak seperti sekolah standar nasional, SPK harus melampaui delapan standar seperti pengelolaan, guru, pembiayaan, serta harus memiliki keunggulan dibandingkan sekolah nasional.



SPK dilaksanakan dengan mengikuti standar nasional pendidikan dan dapat diperkaya dengan standar asing, meliputi aspek kurikulum, pembelajaran, penilaian dan sarana prasarana. Pengayaan standar pendidikan asing harus memiliki keunggulan dibandingkan standar nasional. Selain itu, standar asing tersebut harus dicantumkan dalam RIPS.



Gurunya pun harus memiliki gurunya harus memiliki dua sertifikasi yakni dari Indonesia dan Lembaga Pendidikan Asing (LPA) sebelum bisa mengajar. Sementara biaya murid untuk masuk ke sekolah SPK pun mahal, bahkan ada yang biayanya hingga ratusan juta.



Para guru dalam forum ini menilai aturan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.



Dalam rapat dengar pendapat umum yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020), terungkap, forum ini mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim membatalkan Peraturan Sekjen Kemendikbud tersebut.



"Selanjutnya mengembalikan hak para guru untuk mendapatkan tunjangan profesi," kata perwakilan guru tersebut seperti dikutip situs resmi DPR RI, seperti dikutip Sabtu (18/7/2020).



"Dalam PP Nomor 41/2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen serta tunjangan kehormatan profesor pada ayat 1 disebutkan, guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan memenuhi persyaratan dengan ketentuan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan," ungkap Fikri.



Tunjangan yang dimaksud, diberikan kepada guru dan dosen non ASN. Dan forum ini mendesak Komisi X DPR RI juga untuk membantu para guru yang kehilangan hak tunjangan profesinya.



"Komisi X memandang perlu untuk melakukan fungsi pengawasan atas kebijakan ini. Komisi X ingin mendengar langsung dari satuan pendidikan SMA terkait penyaluran tunjangan profesi guru," kata Fikri.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menteri Nadiem: Kuliah Dimulai Agustus 2020 Tapi Masih Online

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular