
SKK Migas: Chevron Bisa Genjot Produksi Blok Rokan 5.000 BOPD

Jakarta, CNBC Indonesia - Alih kelola Blok Rokan dariĀ PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) keĀ PT Pertamina (Persero) akan berlangsung tahun depan, tepatnya pada 8 Agustus 2021. Saat ini proses alih kelola Blok Rokan sedang berjalan.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengklaim Chevron mampu untuk meningkatkan produksi dari Blok Rokan sampai dengan 5.000 barrel oil per day (BOPD). Hal itu disampaikan oleh Penasihat Ahli SKK Migas Satya Widya Yudha dalam sebuah webinar, Rabu (15/7/2020).
Ia menyebut jumlah produksi dari Blok Rokan saat ini sebesar 170.000 BOPD. Melalui beberapa aktivitas untuk menjaga produksi, tahun 2020 produksi diperkirakan bisa bertambah 5.000 BOPD. Kemudian di 2021 bisa bertambah sampai 175.000 BOPD.
"Kalau tidak dilakukan usaha, wilayah produksi akan turun, natural decline. Fossil fuel punya karakter demikian beda dengan EBT (energi baru dan terbarukan) lebih sustain. Fosil akan turun karena cadangan berkurang," kata Satya.
Meski transisi baru akan berlangsung pada 2021, namun SKK Migas berharap pengeboran dilakukan pada November dan Desember 2020 dengan 2 unit rig, dilanjutkan pada Januari-Juli 2021 dengan 5 unit rig.
Chevron mengalokasikan investasi tahun ini sebesar US$ 11 juta dan US$ 143 juta untuk pengeboran tahun 2021.
"Pada bulan November-Desember 2020 ada sekitar 11 sumur, Januari-Juli sekitar 96. Jadi total sampai 2021 ada 107 sumur yang dibor," ujar Satya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, Chevron bakal melakukan pengeboran di Blok Rokan pada tahun ini tepatnya pada bulan November mendatang.
"Harusnya November ada peluang untuk mulai bor," ungkapnya, Sabtu, (11/07/2020).
Menurut Purbaya, menjaga kapasitas produksi migas nasional di Blok Rokan sangat penting, sehingga diperlukan investasi untuk drilling.
Terkait biaya investasi yang akan ditanggung pemerintah, konteksnya sesuai dengan skema Production Sharing Contract (PSC) Blok Rokan. Di mana pihak yang akan melakukan investasi drilling adalah Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Migas dalam hal ini CPI.
"Namun nilai investasi itu akan diperhitungkan dalam skema cost recovery, di mana Pemerintah akan mengembalikan biaya investasi yang dilakukan KKKS Migas, jadi maksud kami dalam investasi tersebut Pemerintah tetap berkontribusi sesuai skema PSC," kata Purbaya.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nasib Blok Minyak Raksasa: RI Susah Masuk, AS Jual Mahal?