Rekomendasi BPK Tak Ditindaklanjuti, Negara Bisa Rugi Rp 4 T

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
14 July 2020 19:31
Ketua BPK Buka Suara Terkait Tudingan Bentjok
Foto: Ketua BPK, Agung Firman Sampurna

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) mencatat hingga saat ini masih ada beberapa rekomendasi pihaknya yang belum ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat. Karena hal tersebut, maka ada potensi kerugian negara mencapai Rp 4,15 triliun.

Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, mengatakan terdapat 16.854 temuan dan 35.654 rekomendasi BPK kepada Pemerintah atas Pemeriksaan LKPP, LKKL dan LKBUN sejak tahun 2004 sampai Semester II Tahun 2019. Dari jumlah tersebut ada dua ribuan yang belum ditindaklanjuti dengan nilai Rp 2,68 triliun dan 160 rekomendasi tidak bisa ditindaklanjuti dengan nilai Rp 1,47 triliun.

Dengan demikian, maka total potensi kerugian negara karena rekomendasi belum ditindak lanjuti dan tidak bisa ditindaklanjuti mencapai Rp 4,15 triliun.

"Dari jumlah tersebut ada sebanyak 2.033 rekomendasi dengan nilai Rp 2,68 triliun belum ditindaklanjuti dan 160 rekomendasi senilai Rp 1,47 triliun tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah," ujarnya di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (14/7/2020).

Selanjutnya, dari jumlah rekomendasi hingga Semester II-2019 tersebut, sebanyak 25.819 rekomendasi senilai Rp 17,13 triliun telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi. Sedangkan 7.642 rekomendasi dengan nilai Rp 16,30 triliun dalam proses tindak lanjut.

Sebagai informasi, pada tahun 2019 lalu BPK telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan pemerintah pusat. Ada 87 laporan keuangan kementerian dan lembaga (LKKL) dan 1 laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN) yang telah diaudit BPK.

BPK pun menekankan, bahwa tugasnya tidak akan terhenti setelah menyerahkan laporan keuangan tersebut. Namun akan berlanjut hingga seluruh hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti.

"Komitmen untuk mewujudkan akuntabilitas tidak saja diukur dari opini Laporan Keuangan, tetapi yang juga pentingnya adalah menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Untuk menjamin agar rekomendasi ditindaklanjuti, BPK pun melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan berdasarkan ketentuan Pasal 20 UU Nomor 15 tahun 2004," tegasnya.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPK: Potensi Kerugian Negara Rp 7,15 T di Semester II-2019

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular