BPK: Potensi Kerugian Negara Rp 7,15 T di Semester II-2019

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
05 May 2020 16:38
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Agung Firman Sampurna (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Foto: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Agung Firman Sampurna (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan pada semester II tahun 2019 terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp 7,15 triliun.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, terdapat 4.904 temuan yang memuat 5.480 permasalahan dalam pemeriksaan BPK di semeter II tahun 2019.

Agung merinci terdapat 971 (18%) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern, permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern 1.725 (31% atau sebesar Rp 6,25 triliun. Serta permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebanyak 2.784 (51%) dengan nilai Rp 1,35 triliun.

"Selain itu, terhadap permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan, pada saat pemeriksaan, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp 449,45 miliar [7%]," kata BPK dalam sidang rapat paripurna, Selasa (5/5/2020).

Artinya, pada Semester II-2019, terdapat kerugian negara yang mencapai Rp 7,15 triliun secara keseluruhan.

Hal itu kemudian dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Taun 2019 yang disampaikan BPK kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Adapun IHPS Semester II tahun 2019 merupakan ikhtisar dari 488 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN dan badan lainnya yang meliputi hasil pemeriksaan atas 1 laporan keuangan (1%), 267 hasil pemeriksaan kinerja (54%), dan 220 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu/ DTT (45%).




(dru) Next Article 2 Lembaga Pemerintah Tak Dapat Opini WTP dari BPK, Kok Bisa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular