2 Lembaga Pemerintah Tak Dapat Opini WTP dari BPK, Kok Bisa?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
14 July 2020 20:03
Gedung BPK (detik.com/Ari Saputra)
Foto: Gedung BPK (detik.com/Ari Saputra)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) keuangan sejumlah kementerian/lembaga untuk 2019. Laporan keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dinyatakan Wajar dengan Pengecualian (WDP).

Dituliskan di dalam laporan BPK, KPU mendapatkan opini WDP dua tahun berturut-turut sejak 2018. Sementara baru di tahun 2019 ini, laporan keuangan BSSN mendapatkan opini WDP.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyampaikan, LKPP mengkonsolidasi 87 laporan keuangan kementerian dan lembaga (LKKL) dan 1 laporan keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN).

Atas ke-88 laporan keuangan tersebut, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap 84 LKKL dan 1 LK BUN atau setara 96,5%.

Sementara itu, wajar dengan pengecualian terhadap 2 LKKL atau 2,3%, dan tidak menyatakan pendapat kepada Badan Kemanan Laut (Bakamla).

"Meskipun terdapat 2 LKKL Tahun 2019 yang belum memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian, temuannya maupun total anggarannya tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP Tahun 2019 secara keseluruhan," jelas Agung pada ruang sidang rapat paripurna DPR, Selasa (14/7/2020).

Oleh karena itu, secara keseluruhan BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019.

Di mana, LKPP tahun 2019 menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2019, dan realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.

Sebagai pembanding, pada LKPP Tahun 2018, BPK memberikan opini WDP terhadap 4 LKKL dan lagi-lagi, Bakamla menjadi satu-satunya lembaga yang tidak diberikan opini oleh BPK pada 2018.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPK: Potensi Kerugian Negara Rp 7,15 T di Semester II-2019

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular