Ada 1 Lembaga dapat 'Rapor Merah' BPK atau Disclaimer, Siapa?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
14 July 2020 19:10
Gedung BPK (detik.com/Ari Saputra)
Foto: Gedung BPK (detik.com/Ari Saputra)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan opini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer atas laporan keuangan tahun anggaran 2019 Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2019, BPK menyebutkan bahwa disclaimer pada Bakamla atas laporan keuangan 2019 menjadi tahun keempat Bakamla mendapatkan opini disclaimer.

Sebelumnya, pada 2017 dan 2016, bersamaan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Bakamla juga mengantongi opini disclaimer dari BPK. Pada 2018, Bakamla juga menjadi satu-satunya lembaga yang mendapatkan opini disclaimer dalam laporan keuangannya.

Bakamla dilaporkan memiliki catatan pungutan yang belum memiliki dasar hukum dan digunakan langsung sebesar Rp 2,34 miliar.

"Berupa penerimaan dari hasil kerjasama dengan PT ITI sebesar Rp 1,47 miliar, yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional Bakamla sebesar Rp 266,89 juta dan digunakan untuk kebutuhan lain serta pembayaran yang diindikasikan tidak sah dari sisa dana yang tidak dialokasikan dalam operasi sebesar Rp 598,3 juta," tulis BPK dalam laporannya, dikutip CNBC Indonesia Selasa (14/7/2020).

Bakamla juga memiliki permasalahan kekurangan volume pekerjaan pada belanja barang sebesar Rp7,97 miliar. Diantaranya adalah kelebihan pembayaran atas penyaluran BBM ke Kapal Patroli Laut pada tanggal 31 Desember 2019 untuk BBM yang belum diterima sebesar Rp7,86 miliar.

Pada Bakamla juga ditemukan adanya permasalahan signifikan klaim asuransi yang diperoleh tidak dipergunakan untuk mengganti mesin kapal yang terendam banjir sebesar Rp 41,69 miliar.

Untuk diketahui, secara keseluruhan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, opini WTP diberikan atas pemeriksaan yang dilakukan terhadap 87 Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).

"Dari hasil pemeriksaan secara konsolidasi dari 88 Laporan keuangan tersebut, 84 LKKL dan 1 LKBUN atau 96,5% mendapatkan opini WTP, 2 LKKL atau 2,3% mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan 1 LKKL mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer 1,2%," jelas Agung di dalam ruang rapat sidang paripurna, Selasa (14/7/2020).


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sederet Prestasi BPK dari Nasional Hingga Internasional

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular