Karyawan PHK Cuma Dapat THR Rp 1,5 Juta, Ini Reaksi Lion Air

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
14 July 2020 14:08
Puluhan pekerja geruduk kantor Lion Air. CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Foto: Puluhan pekerja geruduk kantor Lion Air. CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Para korban PHK Lion berdemo di kantor Lion, Senin (13/7), merek menuntut kepada pihak Lion Air agar segera membayarkan tiga bulan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Mereka juga mendesak pihak Lion Air agar segera membayarkan sisa THR yang baru dibayarkan sebesar Rp1,5 juta dari yang seharusnya sebesar upah minimum kota (UMK) Rp4,1 juta. Selain itu para pekerja PHK juga meminta Lion Air membayarkan pesangon kepada para pekerja yang diberhentikan secara sepihak.

Usai demo itu, audiensi dilakukan kedua belah pihak, antara perwakilan pekerja dan manajemen Lion Air.

"Kemarin perwakilan manajemen dan perwakilan karyawan yang melakukan demo, sudah melakukan audience," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, kepada CNBC Indonesia ketika dikonfirmasi, Selasa (14/7/20).

Namun, Danang tak menjelaskan lebih rinci mengenai pertemuan tersebut. Para pekerja membenarkan adanya audiensi yang berlangsung di Gedung Lion Air Tower tersebut, setelah demo dilakukan.

"Pihak manajemen belum dapat memberikan jawaban dari tuntutan-tuntutan para pekerja, mereka mau adakan rapat dulu, kemudian tanggal 20 Juli akan bertemu kembali dengan kami di gedung Lion Tower untuk perundingan lanjutan membahas tuntutan kawan-kawan," kata Angga Saputra dari Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI), yang turut mendampingi aksi pekerja Lion Air.

Hal senada disampaikan koordinator aksi, Awal Nur Rizki. Dia mengaku, memang perwakilan karyawan diterima audiensi dan aspirasinya akan ditampung.

"Jadi Minggu depan itu akan ada audiensi ulang. Untuk sekarang sih perusahaan masih mempertimbangkan tuntutan tuntutan kita dan insya Allah bulan depan sudah ada keputusan dari perusahaan," bebernya.

Namun, dia menegaskan belum ada kepastian apapun yang diberikan perusahaan. Dia dan rekannya juga belum menerima hak-hak yang belum dibayarkan Petisah.

"Sebelum ada audiensi perusahaan menjanjikan THR 3 bulan baru bisa cair. Setelah ada audiensi menjanjikan dipercepat. Tapi belum jelas kepastiannya kapan. THR sisanya juga akan dibayar. Sisa kontrak ini yang masih dipertimbangkan. Pesangon juga masih dipertimbangkan," ungkapnya.

Lion Air Group sebelumnya memangkas besar-besaran para pekerja kontrak sebanyak 2.600 orang. Langkah ini diumumkan perusahaan melalui keterangan resmi, Kamis (2/7/20).

Namun, Danang Mandala Prihantoro, membantah bahwa kebijakan yang ditempuh sebagai bentuk pemutusan hubungan kerja (PHK), tapi pengakhiran pekerja kontrak.

"Mengenai hal tersebut bukan pemutusan hubungan kerja (PHK), jadi pengurangan tenaga kerja berdasarkan masa kontrak kerja berakhir dan tidak diperpanjang," kata Danang kepada CNBC Indonesia, Kamis (2/7/20).


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bantah PHK, Lion Air Pangkas 2.600 Karyawan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular