
Tak Cuma Modal Ijazah, Lulusan Vokasi Harus Standar Industri

Jakarta, CNBC Indonesia - Sertifikasi bagi para lulusan program vokasi memang semakin diperlukan untuk menopang program Link and Match para lulusan dengan kebutuhan industri. Para lulusan vokasi tak boleh hanya mengandalkan ijazah tapi kompetensi nyata.
Sejak 2013 Lembaga Sertifikasi bagi peserta didik Pendidikan Tinggi Vokasi (PTV) mulai digaungkan dan bahkan semakin merebak sejak Masyarakat Ekonomi ASEAN mulai ditetapkan 2015 silam.
Menurut Ketua Forum Pendidikan Tinggi Vokasi Darmansyah untuk itu sertifikasi diperlukan untuk memastikan kompetensi serta skill tertentu yang dimiliki oleh para peserta didik Perguruan Tinggi Vokasi ketika harus berhadapan dengan pekerjaan di lapangan.
"Misalnya mahasiswa politeknik semester tiga ketika dia mengikuti secara prosedur maka di akan diberikan ijazah, namun itu tidak spesifik, tidak memunculkan dia ini bisa apa, jadi kalau yang jadi pertanyaan industri, yang ditanya industri itu kan bukan mana ijazahnya tapi kamu bisa apa?" kata Darma kepada CNBC Indonesia, Jumat, (10/7).
Ia bilang sertifikasi memastikan bahwa kemampuan yang dimiliki lulusan vokasi atau kejuruan betul-betul dipastikan. Caranya dengan uji kompetensi yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi yang ada di pendidikan tinggi vokasi.
"Dalam artian begini, bahwa pendidikan vokasi yang ada itu menjadi garda terakhir untuk melakukan memastikan apakah lulusan yang dihasilkan itu sudah sesuai atau belum," jelasnya.
Namun, sampai sekarang tidak semua Perguruan Tinggi Vokasi dilengkapi dengan Lembaga Sertifikasi, karena belum meratanya kualitas dari Perguruan Tinggi vokasi. Sehingga masih ada peserta didik atau alumni Perguruan Tinggi yang belum memiliki sertifikasi dan membuat mereka sulit mendapatkan pekerjaan.
Darmansyah mengaku Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang ada di setiap perguruan tinggi saat ini berada di bawah naungan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang merupakan pilot project dalam koordinasii dan harmonisasi di tingkat nasional.
"Ada kebijakan di beberapa institusi yang mewajibkan mahasiswanya untuk wajib dilengkapi dengan sertifikat kompetensi, namun ada juga yang masih abai, hanya konsentrasi di proses pembelajaran saja," ujar Darma.
Ia menjelaskan sertifikasi yang ada dari LSP saat ini memang telah mendapat pengakuan dari berbagai industri, sehingga tentu sertifikasi memberikan kemudahan bagi para lulusan program vokasi untuk bisa langsung bekerja di lapangan sesuai bidang mereka.
Sertifikasi sudah diakui industri dan sudah diterima sektor industri?
"Iya sudah bisa diakui, makanya proses sertifikasi hanya menguji saja, jadi ada mahasiswa yang datang untuk diuji, kemudian nanti hasil ujinya kita berikan dalam bentuk sertifikat kompetensi bahwa dia benar bisa sesuai capaian kompetensinya," jelas Darma.
Darma juga menambahkan bahwa yang menjadi masalah saat ini adalah belum seragamnya kualitas dari LSP masing-masing Perguruan Tinggi Vokasi sehingga belum sepenuhnya bisa dibilang ideal.
"Saya harus bilang tidak seragam karena setiap PTV memiliki kualitas yang berbeda- beda, kita harus mengakui peralatan yang ada sekarang belum persis sama seperti yang ada di industri supaya nanti harapannya, pekerjaan mereka sudah tidak asing," katanya.
Ia mengatakan sebagai pelaksana pihaknya bener-benar mengacu pada pedoman BNSP, namun yang bisa menilai kualitas adalah user atau industri atau dunia kerja.
Sertifikasi sampai saat ini memang masih digunakan untuk memastikan kompetensi yang dimiliki oleh calon pekerja terutama dari lulusan vokasi. Tidak sedikit industri bahkan mensyaratkan sertifikat profesi menjadi syarat dari perusahaan yang harus dipenuhi oleh para calon pekerja, bukan hanya sebagai formalitas namun sebagai bukti kompetensi yang dimiliki oleh pekerja.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ikuti Kelas Offline, Ajang Lulusan Vokasi Menambang Ilmu Baru