Edhy Prabowo Bantah Ada Main dengan Eksportir Benih Lobster

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
05 July 2020 14:12
Menteri KKP, Edhy Prabowo (CNBC Indonesia/Cantika Dinda)
Foto: Menteri KKP, Edhy Prabowo (CNBC Indonesia/Cantika Dinda)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo resmi membuka izin ekspor benih lobster. Saat ini sebanyak 26 calon eksportir sudah ditetapkan oleh KKP.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo memastikan, proses seleksi untuk menjadi eksportir benih lobster terbuka untuk siapa saja baik perusahaan maupun koperasi berbadan hukum.

Selama pengaju memenuhi persyaratan dan kualifikasi, KKP tidak akan mempersulit. Bahkan agar proses seleksi hingga ekspor berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum, semua dirjen dilibatkan termasuk bagian inspektorat. Ia menegaskan tak ikut campur dengan penetapan calon eksportir atau perusahaan tertentu.
 
"Ada cerita-ceritanya saya yang menentukan salah satu perusahaan. Tidak benar itu. Sudah ada timnya. Tim budidaya, tim perikanan tangkap, karantinanya, termasuk saya libatkan irjen. Semuanya terlibat, ikut turun tangan," kata Edhy dikutip dari pernyataan resminya, Minggu (5/7).

Ia menegaskan untuk menjadi eksportir, ada sederet syarat yang harus dipenuhi. Mulai dari kemampuan berbudidaya hingga komitmen menggandeng nelayan dalam menjalankan usaha budidaya lobster.

Edhy mengajak masyarakat untuk melihat Permen KP Nomor 12 tahun 2020 tidak hanya dari sisi ekspor benih lobster. Karena lahirnya permen tersebut untuk mendorong budidaya lobster nasional yang selama ini terhambat karena larangan mengambil benih lobster.
 
"Prioritas pertama itu budidaya, kita ajak siapa saja, mau koperasi, korporasi, perorangan silahkan, yang penting ada aturannya. Pertama harus punya kemampuan berbudidaya. Jangan tergiur hanya karena ekspor mudah untungnya banyak. Nggak bisa," ujar Edhy.
 
Lewat Permen KP Nomor 12 juga, KKP ingin mendorong kesejahteraan dan meningkatkan pengetahuan nelayan dalam berbudidaya lobster. Eksportir harus membeli benih lobster dari nelayan dengan harga di atas Rp5.000 per ekor. Harga itu lebih tinggi dibanding ketika masih berlakunya aturan larangan pengambilan benih lobster.
 
KKP juga mewajibkan eksportir menggandeng nelayan dalam menjalankan usaha budidaya lobster. Menteri Edhy ingin nelayan tidak hanya mendapat keuntungan ekonomis dari menjual benih lobster, tapi juga mendapat pengetahuan tentang berbudidaya.
 
"Selain kemampuan berbudi daya, berkomitmen ramah lingkungan tidak merusak, dan yang paling penting berkomitmen dengan nelayannya sendiri. Dia harus satu garis dan dia harus membina nelayannya sendiri. Jadi nggak bisa nanti nelayan perusahaan ini pindah ke perusahaan itu, yang akhirnya tarik-tarikan. Si nelayan harus mendapat perlakuan baik dan diajak ikut berbudi daya juga," katanya.
 
Menteri Edhy berharap, budidaya lobster yang sudah mulai berjalan bisa terus tumbuh. Dengan begitu, benih hasil tangkapan nelayan didistribusikan sepenuhnya untuk pembudidaya lobster dalam negeri sehingga tak perlu diekspor.
 
"Kita prioritas budidaya, sekarang sudah berjalan. Perusahaan sudah membeli benih lobster dari nelayan. Namun kemampuan budidayanya masih belum besar sehingga ada sisa benih. Masak iya dikembalikan lagi, bisa rugikan. Sementara ada peluang ekspor. Ya sudah ekspor, tapi budidaya tetap jalan. Ini bagian dari proses, kalau budidaya kita sudah kuat, bisa saja tidak ada ekspor benih lagi," katanya.
 
Ia sering menjelaskan alasan utamanya mengizinkan kembali pengambilan benih lobster, untuk membantu masyarakat yang menggantungkan hidup dengan mencari benih lobster. Ada puluhan ribu nelayan kehilangan pekerjaan akibat aturan larangan menangkap benih lobster.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bolehkan Ekspor Benih Lobster, Ini Penjelasan Menteri Edhy

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular