Korupsi Benih Lobster: Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
29 June 2021 19:07
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di tahan KPK. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Edhy Prabowo (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Edhy diyakini jaksa terbukti menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur.

"Menuntut agar majelis hakim dapat memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 5 tahun dan pidana denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa KPK Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).

Adapun hal yang meringankan adalah Edhy sopan dan belum pernah dihukum serta sebagian aset telah disita. Sedangkan hal yang memberatkannya adalah Edhy dianggap tidak memberi teladan yang baik selaku Menteri KP.

Jaksa mengatakan Edhy menerima suap melalui beberapa anak buahnya yakni Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Budi Daya Lobster Andreau Misanta Pribadi, dan Safri selaku stasfus Edhy dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Iis Rosita Dewi, serta Sidwadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK).



Dalam sidang ini, stafsus dan sekretaris pribadi serta pemilik PT ACK juga dituntut bersama Edhy. Adapun tuntutannya sebagai berikut:

- Andreau Misanta Pribadi dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan

- Safri dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan

- Amiril Mukminin dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan

- Ainul Faqih dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan

- Sidwadhi Pranoto Loe dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa mengatakan Edhy dkk. menerima uang sebesar Rp 25,7 miliar dari pengusaha benur. Uang ini berkaitan dengan izin ekspor benur.

"Dapat disimpulkan perbuatan terdakwa selaku menteri KP RI bersama-sama dengan Andreau Misanta Pribadi selaku stafsus, saksi Safri, saksi Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi menteri KP RI, saksi Ainul Faqih selaku sekretaris pribadi Iis Rosita Dewi anggota DPR RI atau istri terdakwa, dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dari saksi Suharjito dan pengusaha eksportir BBL lainnya telah menerima hadiah berupa uang sejumlah USD 77 ribu dan Rp 24.625.587.250," ujar jaksa.

Berita selengkapnya >>> Klik di sini


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wamenkumham Sebut Edhy-Juliari Bisa Dituntut Mati, Setuju?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular