Wamenkumham Sebut Edhy-Juliari Bisa Dituntut Mati, Setuju?

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
17 February 2021 11:20
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengikuti upacara pelantikan menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju di di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Presiden melantik lima wakil menteri Kabinet Indonesia Maju sisa periode jabatan 2019-2024 yakni Pahala Mansury sebagai Wakil Menteri BUMN, Letjen TNI Muhammad Herindra sebagai Wakil Menteri Pertahanan, Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM, Dante Saksono Harbuwono sebagai Wakil Menteri Kesehatan dan Harvick Hasnul Qolby sebagai Wakil Menteri Pertanian.  (BPMI Setpres/Muchlis Jr)
Foto: Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menilai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri SosialĀ Juliari Peter Batubara bisa dituntut hukuman mati.

Hal itu disampaikan Eddy, sapaan akrabnya, dalam sebuah acara seminar dilansir CNN Indonesia dari Antara, Rabu (17/2/2021).

"Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," katanya.

Menurut dia, ada dua alasan pemberat yang membuat kedua mantan menteri tersangka tindak pidana korupsi itu layak dituntut pidana mati.



Pertama, mereka melakukan tindak pidana korupsi dalam keadaan darurat, yakni darurat pandemi Covid-19. Kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan.

"Jadi dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Eddy.

Edhy dicokok KPK saat tiba di Indonesia usai melakukan kunjungan dari Hawaii pada 25 Desember 2020. Ia kemudian secara resmi mengundurkan diri sebagai menteri. Edhy telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan suap erizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020.

Sementara Juliari tersangkut kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan Covid-19. Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kementerian Sosial dan swasta, KPK pada 6 Desember 2020 menetapkan Juliari sebagai tersangka korupsi bansos Covid-19.

Berita selengkapnya >>> Klik di sini


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh! Tahanan Juliari Hingga Edhy Dapat Vaksin Covid Duluan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular