
Benda Gratifikasi Jokowi Rp8,7 M dari Raja Salman Dimuseumkan

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi rencana Sekretariat Presiden untuk menyimpan barang-barang gratifikasi yang pernah dilaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Museum Gratifikasi yang akan dibangun sebagai sebuah pembelajaran.
Sebelumnya, KPK telah menyerahkan 12 item barang gratifikasi senilai Rp8,7 miliar kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada Selasa, 9 Februari 2021, bertempat di Kantor Kasetpres.
Barang-barang tersebut diterima oleh Jokowi dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dalam kunjungan kerja Presiden ke Arab Saudi, 15 Mei 2019. Melalui Surat Keputusan Nomor 1527 Tahun 2020 tertanggal 27 Oktober 2020, KPK memutuskan ke-12 barang tersebut menjadi milik negara.
"Lebih lanjut, untuk mewujudkan rencana penyimpanan barang-barang tersebut di museum, maka Setneg sebagai Satker akan mengajukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kemenkeu atas ke-12 barang tersebut," tulis akun resmi KPK seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (16/2/2021).
"PSP juga akan diajukan atas barang-barang yang pernah dilaporkan ke KPK di tahun 2017 oleh Presiden Jokowi dan beberapa pejabat lainnya dari Raja Salman yang nilainya mencapai Rp108 miliar."
Berikut adalah 12 benda gratifikasi Jokowi yang bernilai Rp8,7 miliar:
1. Satu buah lukisan bergambar Ka'bah
2. Satu kalung dengan taksiran emas 18 karat
3. Satu buah gelang dengan taksiran emas 18 karat
4. Satu pasang anting dengan taksiran emas 18 karat
5. Satu buah cincin dengan taksiran emas 18 karat
6. Satu buah jam tangan Bovet AIEB001
7. Satu buah cincin bermata blue sapphire 12,46 karat
8. Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat
9. Satu buah pulpen berhias berlian 17,57 karat
10. Tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire)
11. Dua buah minyak wangi
12. Satu set Alquran
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jubir KPK: Benda Gratifikasi Jokowi Rp8,7 M dari Raja Salman