
Jubir KPK: Benda Gratifikasi Jokowi Rp8,7 M dari Raja Salman

Jakarta, CBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pernyataan perihal langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaporkan 12 barang yang telah ditetapkan KPK sebagai gratifikasi senilai Rp 8,788 miliar. Pernyataan itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati, kepada wartawan, Senin (15/2/2021).
"Barang-barang tersebut diterima oleh Presiden Jokowi dari Raja Salman bin Abdulaziz Al-Saud dalam kunjungan kerja Presiden ke Arab Saudi pada tanggal 15 Mei 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati, kepada wartawan, Senin (15/2/2021).
Ipi menyebut melalui surat Keputusan Nomor 1527 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020, KPK memutuskan ke-12 barang tersebut ditetapkan menjadi milik negara. Atas alasan keamanan, barang-barang tersebut tidak dibawa ke KPK.
"Tetapi tetap di Kantor Setpres selama KPK dan tim appraisal melakukan penilaian atas barang-barang tersebut, yang kemudian dilakukan klarifikasi, analisa dan proses serah terima dari KPK kepada DJKN," ujar Ipi.
Lebih lanjut, Ipi mengatakan untuk mewujudkan rencana penyimpanan barang-barang tersebut di museum, maka Setneg sebagai Satker akan mengajukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kemenkeu atas ke-12 barang tersebut.
PSP juga akan diajukan atas barang-barang yang pernah dilaporkan ke KPK di tahun 2017 oleh Jokowi dan beberapa pejabat lainnya dari Raja Salman yang nilainya mencapai Rp 108 miliar.
"KPK mengapresiasi rencana Sekretariat Presiden untuk menyimpan barang-barang gratifikasi yang pernah dilaporkan Jokowi di Museum Gratifikasi yang akan dibangun sebagai sebuah pembelajaran," kata Ipi.
Berita selengkapnya >>> Klik di sini
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Setor Benda Gratifikasi Rp 8,7 M ke Kantor Sri Mulyani